
JAMBI, Investigasi.Today – Para Pedagang lokal los pasar Sk 17 Desa bangun karya yang dijanjikan mendapatkan tempat yang dibangun pemkab TanjungJabung Timur menimbulkan keributan antara pedagang dengan pengurus pasar.
Pasalnya seorang pengurus pasar yang mengaku pengurus membawa nama dari BumDes desa memungut sejumlah uang kepada para pedagang lokal dan menjanjikan akan mendapat tempat atau lapak yang akan dijadikan tempat berjualan dengan penarikan dana berpariasi, sebut saja Fatmawati.
Warga sebelumnya tergiur dalam rayuan fatmawati mengaku sebagai pengurus BumDes, hingga para pedagang terpaksa membayar karena ingin mendapatkan tempat untuk berjualan di los pasar tersebut.
Los pasar dibangun oleh Pemkab Tanjab timur Provinsi Jambi pada tahun 2019 lalu terletak di pasar Desa Bangun Karya Kecamatan Rantau rasau, pemerintah kabupaten membangun los pasar dengan tujuan untuk mensejahterakan para pedagang lokal yang ada, dan tidak di pungut biaya dari pedagang, adapun biaya yang di bayar pungutan pembayaran restribusi.
Harapan pedagang dibangunnya los pasar tersebut para pedagang bisa nyaman melakukan usahanya, namun harapan pedagang kini meleset, yang ada permasalahan cecok dengan pengurus pasar yang tidak sesuai dengan janjinya.
Para pedagang tidak senang kepada Fatmawati yang mengaku pengurus pasar membawa nama BumDes ini di anggap tidak jelas dan melaporkan langsung hal tersebut Kepada Bupati Tanjab timur pada Selasa (5/5) kemarin.
Kedatangan para pedagang lokal di sambut Baik Bupati Romi dan berjanji akan di selesaikan secepatnya. Kemudian di hari yang sama kepala Disperindag Kabupaten Tanjab timur turun kelokasi mengadakan mediasi kepada pedagang dan pengurus pasar di kantor Desa Bangun karya, mediasi tersebut di hadiri Camat Rantau rasau Budi wahyu,kepala Desa Bangun Karya Bambang, Babinsa dan para pedagang lokal, dalam mediasi tersebut sempat terjadi situasi memanas namun hanya sebatas adu mulut tidak terjadi adu pisik pada saat itu.Pedagang yang sudah membayar yang tidak mendapatkan tempat langsung menceritakan kepada kepala Disperindak dan Camat.
Dan pedagang juga menceritakan bahwa fatmawati mengatakan, los pasar yang dibangun pemkab tidak cukup untuk semua pedagang, terpaksa kita pengurus BumDes telah membangun untuk tambahan lewat swadaya, dan menggunakan dana dari para pedagang yang ada.
Dan para pedagang meminta pendapatnya, apakah begitu caranya seorang pengurus atas nama BumDes meminta uang kepada pedagang yang ada untuk membangun tempat sebagai tambahan untuk pedagang, seharusnya BumDes punya dana kenapa tidak menggunakan dana BumDes saja, dan kalau BumDes tidak punya dana janganlah membawa nama BumDes, dan fatmawati melakukan hal yang seperti ini tidaklah melibatakan aparat desa dan di anggap dana yang di pungut dari pedagang adalah pungutan liar ,” kata pedagang.
kepala Dinas Disperindag kabupaten Tanjab timur Hero menegaskan,” kepada Fatmawati agar melakukan data ulang kepada para pedagang, dan dana yang sudah di tarik dari pedagang harus di kembalikan dan di bari waktu dan tempo terhitung dari 5 April sampai 12 April 2020,” tegasnya.
Dengan adanya permasalahan seperti ini, Camat angkat bicara,” untuk kedepannya hendakya pengurus harus lewat musyawarah dan musyawarah harus melibatkan pemerintah Desa serta aparaturnya, jangan melakukan yang bersifat ide sendiri.
Tanpa melalui musyawarah dan tidak melibatan unsur pemerintah, timbul masalah tidak bisa menyelesaikan dengan sendiri,” kata Camat.
Kepala Desa Bangun Karya Bambang.
mengungkapkan, terkait pungutan kepada para pedagang untuk mendapatkan tempat di jadikan usaha jualan di los pasar tersebut, hal itu diakuinya.
Fatmawati ada melapor bahwa ia sudah melakukan kesepakatan kepada para pedagang yang ada, dan saya selaku Kades menganjurkan harus lewat musyawarah dan melibatkan unsur pemerintah Desa, dari Rt, Kepala Dusun, pengurus pasar dan kepala Desa, dan musyawarahnya harus di kantor kepala Desa dan di undang para pedagang yang ada, hingga segala hasil musyawarah bisa di pertanggung jawabkan berama- sama,” ungkap Bambang. (Bahar Suro).