Jakarta, Investigasi.today – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta, pada Jumat (6/10). Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengungkapkan, Lukas dilarikan ke rumah sakit setelah mengeluh pusing dan nyeri di kepala, akibat terjatuh di kamar mandi saat sedang buang air.
Petrus mengatakan, mendapat kabar dari pegawai Rutan KPK, kalau Lukas dirujuk ke rumah sakit setelah terjatuh di kamar mandi dan mengalami benjolan di kepala.
“Saat saya datang mau mengunjungi bersama rekan tim yang lain, Antonius Eko Nugroho, mobil ambulans sudah ada di depan pintu gerbang rutan dan siap membawa Pak Lukas ke rumah sakit. Tidak lama keluar, Pak Lukas dalam kondisi duduk di kursi roda dan siap dibawa ke RSPAD,” ucap Petrus.
Menurut Petrus, sudah sejak Selasa (3/10) Lukas mengeluhkan sakit kepala dan pusing-pusing. Ia menyebut, setiap Selasa memang waktu berkunjung ke Lukas Enembe
“Saat saya melakukan kunjungan ke Rutan KPK pada Selasa kemarin, dengan Antonius Eko Nugroho, Pak Lukas sudah mengeluhkan pusing-pusing,” ucap Petrus.
Dalam kasusnya, Lukas Enembe telah dituntut 10 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas Enembe diyakini menerima suap dan gratifikasi dalam proyem pengadaan di Pemerintah Provinsi Papua.
“Menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B UU Tipikor,” tegas Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan sura tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” sambungnya.
Jaksa KPK juga menuntut Lukas untuk membayar uang pengganti, sebesar Rp 47.833.485.350. Pidana tambahan itu harus dibayarkan Lukas selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” ucap Jaksa Wawan.
Jaksa KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar. Penerimaan uang itu di antaranya suap sebesar Rp 45.843.485.350 atau Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor. (Slv)