
Surabaya, Investigasi.today – Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan, beserta Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, ungkap kasus tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat adanya narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ganja yang akan masuk ke Surabaya jelang tahun baru. Satres Narkoba Polrestabes Surabaya yang menerima informasi tersebut langsung menerjunkan tim untuk mendalami.
Polrestabes Surabaya membongkar jaringan narkoba antar pulau, Senin (27/12/2021) di perumahan sekitar Rungkut Menanggal. Dari penjualan narkoba tersebut, tersangka bisa mendapatkan omzet hingga menyentuh angka Rp 70 miliar dalam sebulan.
“Ungkap pertama tanggal 21 Desember 2021, kami amankan 3 tersangka dengan inisial SM, RR, dan AS di tol Ngawi. Dari penangkapan tersebut kami mengamankan 6 kilo sabu,” ujar Irjen Nico Afinta saat berkunjung ke Polrestabes Surabaya, Rabu (29/12/2021).
Dari penangkapan ketiga orang tersebut, polisi lantas mengembangkan ke jaringan atas dengan mengamankan 4 tersangka di dusun Suruh, Sukodono, Sidoarjo pada Rabu, (22/12/2021). Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 3,57 kilogram sabu, 1.082 pil ekstasi dan Ganja seberat 1.3 kilogram.
“Kami kembangkan sehari setelahnya kami tangkap AY, HW, CH, dan FE di Sukodono Sidoarjo. Mereka semua masih satu jaringan,” imbuh Kapolda Jawa Timur.
Usai mengamankan 7 tersangka, Polisi lantas memburu SY yang merupakan bandar dan otak dari jaringan sabu antar pulau ini. Berdasarkan informasi yang didapat, SY lantas ditangkap di salah satu perumahan di Rungkut Menanggal, Senin, (27/12/2021). Dari penangkapan SY, terungkap bahwa rumah di Rungkut Menanggal dijadikan gudang narkotika.
“Dari penggerebekan di Rungkut Menanggal, kami amankan 35,2 kilogram sabu, 30.000 butir ekstasi, dan serbuk ekstasi sebanyak satu kilogram. Serbuk ekstasi ini jika sudah diolah maka akan menghasilkan ekstasi 5000 butir,” kata Nico.
Dari pengakuan tersangka SY, jaringan ini telah beroperasi selama setahun. Pada tanggal 8 Desember 2021 masuk ia membeli narkotika dari Sumatera sebanyak 60 kilogram dan sudah diedarkan sebanyak 25 kilo di Wilayah Surabaya. Saat ini, polisi sedang memburu pelaku peredaran narkoba yang menyuplai jaringan SY.
“Komitmen kami jelas untuk memerangi narkoba. Kami dari Polda Jatim mengapresiasi Polrestabes Surabaya yang tidak pernah lelah memerangi narkoba. Bagi siapapun yang mengedarkan narkoba di Jawa Timur, Jangankan pelaku, anggota saja saya akan pecat langsung,” tegas Niko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 112, UU no 35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Laga)


