
Jakarta, Investigasi.today – Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani PP Nomor 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN yang disebut tidak akan mengurangi independensi KPK.
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan “PP ini merupakan prakarsa KemenPAN dan RB,” ungkapnya, Senin (10/8).
Dini menambahkan, PP Nomor 41/2020 merupakan pelaksanaan amanat UU KPK pasal 1 angka 6, pasal 69B, dan pasal 69C.
Aturan itu pada intinya mengatur bahwa pegawai KPK adalah ASN dan dalam hal pegawai KPK belum berstatus sebagai ASN maka dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak revisi kedua UU KPK yang diundangkan pada 17 Oktober 2019, pegawai KPK itu dapat diangkat sebagai ASN sepanjang memenuhi syarat. Ia menambahkan, PP ini diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara.
“PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini, sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia,” jelasnya.
PP Nomor 41/2020 mengatur pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Pengangkatan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan. Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN juga ditegaskan tidak akan berkurang.
Pengalihan status itu akan dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:
- Penyesuaian jabatan di KPK dengan jabatan ASN Identifikasi jenis dan jumlah pegawai
- Memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi
- Melakukan pelaksanaan dan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
- Selain itu, proses pengalihan ini juga memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja KPK. (Ink)