Wednesday, February 12, 2025
HomeBerita BaruJatimJPU Tidak Siap, Sidang Pembacaan Tuntutan Anggota DPRD Gresik Ditunda Dua Pekan

JPU Tidak Siap, Sidang Pembacaan Tuntutan Anggota DPRD Gresik Ditunda Dua Pekan

Achmad Ubaidi didampingi kuasa hukumnya saat sidang online

Gresik, Investigasi.today – Dikarenakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik menyatakan belum siap, sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Achmad Ubaidi, anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Gerindra ditunda dua pekan mendatang.

Penundaan ini diputuskan majelis hakim PN Gresik yang diketuai M Fatkur Rochman pada sidang Selasa (10/1).

“Mohon maaf majelis hakim, tuntutan atas terdakwa Achmad Ubaidi belum siap. Kami minta waktu untuk ditunda minggu depan,” pinta JPU Nugroho Tanjung dalam persidangan yang digelar secara online.

Namun oleh majelis hakim, selain permintaan penundaan itu dikabulkan juga ditambah sepekan, sehingga JPU diberi waktu 14 hari untuk menyiapkan tuntutannya. Yaitu diagendakan pada 24 Januari 2023.

Seperti sudah diberitakan, terdakwa Achmad Ubaidi yang notabene anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Gerindra diseret ke meja hijau akibat diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan merk dagang dan kejahatan terhadap perlindungan konsumen.

Akibat perbuatan tersebut, Ubaidi didakwa JPU dengan pasal berlapis sesuai UU Nomor 20/2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, dan UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Diuraikan dalam dakwaan JPU, PT Gresik Nusantara Fertilizer yang beralamat di Jl Raya Dandeles No 115, Desa Wadeng Kecamatan Sidayu, Gresik milik terdakwa Achmad Ubaidi tanpa hak dan ijin menggunakan merek terdaftar milik PT Meroke Tetap Jaya yang beralamat di Kota Medan dengan label merek Mutiara dan Lukisan Tetesan Air ke Atas yang sudah terdaftar di Direktorat Merek Ditjen HKI Kemenkum dan HAM RI.

Diketahui, PT Gresik Nusantara Fertilizer memproduksi pupuk pembenah tanah menggunakan merek GNF Mutiara yang diedarkan ke petani di pelosok daerah khususnya di Jawa Timur. Adanya kesamaan merk itulah membuat PT Meroke Tetap Jaya merasa dirugikan dan melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri.

Selanjutnya petugas dari Subdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di PT Gresik Nusantara Fertilizer yang beralamat di Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Gresik.

Dari TKP ini petugas menemukan kegiatan memproduksi pupuk pembenah tanah dengan menggunakan merek GNF Mutiara dan Lukisan Tetesan Air ke Atas. Petugas lantas menyita 25 ton sebagai barang bukti. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular