Surabaya, Investigasi.today – Tuntutan jomplang terhadap lima terdakwa yang terlibat dalam kasus jaringan narkoba antar pulau, terjadi pada sidang lanjutan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda tuntutan. Selasa (12/03/2019).
Jomplangnya tuntutan tersebut terungkap saat JPU Hendro Sasmito SH., M.Hum., dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim membacakan isi tuntutan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki SH., MH.,
Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa
Aliefianti Amalia, Nina Arismawati, Amalia Munidawati Nura, dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Budi Santoso dan Enik Setiyawati (terdakwa dalam berkas terpisah) di tuntut dengan hukuman 20 tahun dan 18 tahun penjara.
” Karena terbukti bersalah menyimpan, memiliki, atau menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman, dengan ini JPU menuntut terdakwa Aliefianti Amalia, Nina Arismawati, Amalia Munidawati Nura dengan hukuman penjara selama seumur hidup. Sedangkan untuk terdakwa Budi Santoso dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan terdakwa Enik Setyawati dengan hukuman penjara 18 tahun. ” urai JPU Hendro
Atas tuntutan JPU tersebut, kelima terdakwa kemudian di beri kesempatan, oleh Hakim Maxi untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi), baik dari kelima terdakwa sendiri dan juga dari Penasihat Hukum (PH).
Arip Budi Prasetijo dari LBH Taruna Indonesia, ketika di temui usai sidang menyampaikan bahwa pada intinya dari terdakwa dan PH merasa keberatan atas tuntutan JPU yang berbeda pada kelima terdakwa.
” Kami sebagai PH dan juga dari 3 terdakwa tadi sangat keberatan atas tuntutan JPU. Keberatan kami oleh karena adanya perbedaan tuntutan JPU. Setidaknya kelima terdakwa kan harusnya di tuntut sama. Karena sama-sama melakukan. Hal ini yang akan kami sampaikan pada pledoi kami sebagai PH dan juga ada dari terdakwa sendiri. ” kata Arip.
Kejadian yang paling menarik saat Enik Setyawati menangis ketika mendengar tuntutan JPU. Hakim Maxi langsung menasehati Enik tersebut.
” Kamu kan sudah tahu resikonya, gak usah menangis. Kamu berani berbuat ya harus berani bertanggung jawab.” sergah Hakim Maxi.
Sejurus kemudian, Hakim Maxi memutuskan untuk menunda sidang hingga 2 pekan mendatang untuk memberi kesempatan kepada PH dan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi).(Ml).