
SURABAYA, Investigasi.today – Fitriandi alias Vitly Jen, terdakwa dalam kasus prostitusi online artis Vanessa Angel, dituntut selama tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlaela saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (03/03).
“Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitriandi alias Vitly Jen, pidana penjara selama 7 bulan penjara,” ucap JPU Nurlaela saat membacakan surat tuntutannya di ruang Tirta 1.
Dalam pertimbanganya, terdakwa Fitriandi dinyatakan oleh JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dari pantauan diluar ruang sidang, usai pembacaan tuntutan, Fitriandi lantas mengeluarkan secarik kertas yang ditulis dengan tangan yang diketahui usai sidang merupakan pembelaannya. Usai sidang, ketika ditemui, Fitriandi beralasan ingin segera bebas karena anaknya masih kecil.
“Saya minta maaf dan hukumannya supaya bisa diringankan karena anak saya masih kecil setelah saya melahirkan,” ujar Vitly seusai sidang.
Diketahui, Vitly menjadi terdakwa terakhir yang disidang dalam kasus prostitusi yang melibatkan artis Vanessa Angel tersebut. Dua koleganya, Tentri Novanta, Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, Endang Suhartini alias Siska dan Vanessa sendiri sudah disidang. Bahkan mereka sudah bebas setelah rampung menjalani masa hukuman sesuai vonis majelis hakim.
Vitly dianggap telah menyediakan layanan prostitusi online dengan menerima pesanan pelanggan untuk berhubungan seksual dengan Vanessa. Vanessa ditangkap polisi di Hotel Vassa Surabaya pada 5 Januari lalu. Dia ditangkap saat akan berhubungan badan dengan pelanggan bernama Rian Subroto setelah sepakat dengan tarif Rp 80 juta untuk sekali kencan. Sampai kini identitas Rian tidak terungkap.
Terdakwa yang menjadi perantara untuk menghubungkan Vanessa dengan pemesannya. Vitly disidang terakhir karena hamil. Selama penyidian, Vitly tidak ditahan. Setelah melahirkan dan kondisinya membaik, dia baru dilimpahkan ke kejaksaan selanjutnya disidang di pengadilan. (Ml).