Surabaya, investigasi.today – Sidang lanjutan perkara Narkotika yang melibatkan ketua RT Putat Jaya dan warganya untuk duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa, kini sidang telah memasuki agenda pembelaan (Pledoi) dan berlangsung vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (15/2/2018).
Dalam persidangan yang dipimpin Pujo Saksono selaku Ketua Majelis Hakim, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu.SH dariĀ Kejari Surabaya, adapun nota pembelaan dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa H.Moch Sudja,i dan Eli Agus Sunarto, dari (LBH Lacak).
Usai pembacaan nota pembelaan, Majelis Hakim berdiskusi sejenak untuk mempertimbangkan putusan yang akan dijatuhkan terhadap ketiga terdakwa.
Selanjutnya Hakim Pujo menjatuhkan vonis kepada terdakwa Mariyanti dan Budio masing masing selama (2,4) dua tahun empat bulan penjara. Sementara kepada Slamet Wahyudi Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama (5,6) lima tahun enam bulan penjara.
Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan JPU Sri Rahayu yang sebelumnya menuntut terhadap terdakwa1 Budio Santoso dan terdakwa2 Mariyanti dengan hukuman masing masing selama (3) tiga tahun penjara, sedangkan terdakwa3 Slamet dituntut selama (8) delapan tahun penjara, dalam perkara tersebut kedua terdakwa yakni Budio dan Mariyanti dijerat pasal 127 ayat (1) Huruf (a) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara terdakwa Slamet (berkas terpisah) dijerat dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan tersebut, langsung disambut dengan kata terima oleh ketiga terdakwa secara barengan, saya terima Pak Hakim, Ucap ketiganya.Ā
Namun lain halnya dengan Jaksa Sri Rahayu, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Sri Rahayu mengatakan jika terdakwa Budio dan Mariyanti hanyalah pemakai makanya saya menuntut kedua terdakwa tiga tahun sesuai dengan pasal 127 ayat (1) huruf (a) jo 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Ungkapnya
Masih kata Sri Rahayu, ketika disinggung soal barang bukti yang 12 poket tersebut, barang tersebut telah diakui oleh Slamet yang mengaku jika semua barang itu adalah miliknya, Terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya jika terdakwa ditangkap bersama tiga kawannya yakni Budio, Mariyanti dan Slamet Wahyudi (Berkaa terpisah) sedang asyik pesta narkoba dirumah kost Mariyanti,Ā Jl Putat Jaya Lebar B/34 SurabayaĀ pada Senen 25 September 2017 lalu.
Pada penangkapan tersebut, Petugas mendapatkan barang bukti berupa (12) dua belas poket sabu dengan berat bruto (1,5) satu koma lima gram yang diakui milik terdakwa Slamet Wahyudi (Berkas terpisah) yang didapat dari seorang bernama Cak Mad (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 2.200.000;…(Ml).