Friday, November 22, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalJual Beli Barang Antik Tanpa Surat Resmi, Nurcholis Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Jual Beli Barang Antik Tanpa Surat Resmi, Nurcholis Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Surabaya, investigasi.today – Sidang lanjutan terkait perkara penggelapan barang antik berupa elektronik jenis radio dari Swiss kini jadi bumerang baginya, pasalnya barang yang telah di beli oleh terdakwa Nurcholis Hadi Saputra (38) warga Jln Kalimas Baru 3 Surabaya tersebut tidak memiliki izin resmi.

Sidang digelar diruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede.SH, dari Kejari Tanjung Perak dan dipimpin Isjuaedi.SH,Mhum, selaku Ketua Majelis Hakim.

Dalam Tuntutannya JPU menyatakan bahwa terdakwa Nurcholis Hadi Saputra, telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyuruh atau mengeluarkan barang impot yang belum dilengkapi surat surat dari pihak Bea dan Cukai.

Dengan demikian terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 102 huruf.f Undang Undang No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Undang Undang No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang No.10 tahun 2006 jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP.

Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nurcholis Hadi Saputra dengan pidana penjara selama Dua Tahun Enam Bulan di kurangi selama terdakwa dalam tahanan, serta membayar denda sebesar Rp 100 ribu (seratus ribuh rupiah).

Untuk diketahui, bahwa perkara tersebut berawal ketika saksi Rachmad Mulyadi (berkas terpisah) di PT Multi Bintang Abadi Jln Kalianak no 65 Surabaya.

Sebagaimana perbuatan terdakwa mengeluarkan barang barang import yang belum terselesaikan kewajiban kepabeanan atau surat surat kepabeananya.

Mulanya saksi Rio Imam Sendjojo membeli alat musik Kyburz Swiss merk box GMBP, dengan cara pembayarannya di transfer melalui bank OCBC cabang malang pada tanggal 10 Nofember 2016 lalu.

Selanjutnya Rio menghubungi Vincentius Raymond Alfonsa untuk pengurusan Importasinya pada bulan Januari 2017 dengan beaya sebesar Rp 175 juta, kemudian saksi Raymond menghubungi pihak agen dari Italia bermaksud menghubungi pihak pengiriman yaitu Kayburz Swiss Music .

Sayangnya Raymond tidak bisa mengurus importasinya akhirnya Raymond mebghubunggi Rachmat Mulyadi untuk mengurus Importasinya dengan biaya sebesar Rp 160 juta, dan selanjutnya Rahmad menghubungi Pramuyanto yang merupakan PIC ( Person In Charge).dari PT Manunggal Mitra Indonesia .sehingga PT MMI tersebut melakukan import terkait barang Kayburz Swiss music dengan kesepakatan pengurusan Import dan dokumentasinya akan dilakukan sendiri oleh Rahmad.

Berdasarkan Inward Manifes BC1.1 nomor 001355 tanggal 11 juli 2017 pos 0010, pada tanggal 30 Mei 2017 terhadap satu set alat musik yang berada di dalam kontainer TCNU 5555922 di kirim lewat pelabuhan .

Setelah sampai di pelabuhan, saat dilakukan pemeriksaan barang antik berupa elektronik jenis radio sejumlah kurang lebih 100 unit yang berada didalam kontainer tersebut akhirnya oleh pihak tps dan bea cukai di tangguhkan dulu, setelah diperiksa ternyata dokumentnya tidak sesuai atau meragukan dengan adanya barang barang tersebut lantas diamankan oleh Petugas Bea dan Cukai. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Negara dirugikan sekitar Rp 159 juta…(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular