Nias, investigasi.today – Polisi menangkap EKa Prasetiawan, seorang ASN di Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara (Sumut), karena menjadi pengedar narkoba. Selain narkoba, polisi juga mengamankan sebuah air gun ilegal milik Eka.
Warga asal Desa Bawosalo, Kabupaten Nias Barat, itu ditangkap Selasa (30/5). Kasi Humas Polres Nias Selatan, Aipda Restu El Gulo, mengatakan rumah Eka kerap dijadikan transaksi narkoba.
“Tersangka atas nama Eka Prasetiawan Daeli alias Ama Roland, pekerjaannya PNS, Desa Bawosalo. Tersangka menggunakan dan memperjualbelikan narkotika jenis sabu,” kata Restu, Senin (5/6).
Selain mengamankan Eka, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang berada di rumah Eka. Mereka adalah FH dan AD.
Dari penangkapan ini, polisi turut menyita sabu, 1 buah airsoft gun, 1 tabung gas untuk airsoft gun dan 2 kotak peluru mimis.
Saat ini, Eka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Nias. Sementara, FH dan AD dibawa ke BNN Kota Gunungsitoli untuk dilakukan assesment.
Dalam kasus ini, Eka telah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan. Eka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
“Terhadap Eka ditetapkan menjadi tersangka dan dalam penahanan di RTP Polres Nias,” pungkas Restu. (Mona)