
Banyuwangi, investigasi.today – Kepala bidang SD dinas pendidikan kabupaten Banyuwangi ambil sikap tegas akan cek ke sekolah yang bersangkutan terkait jual beli seragam & buku LKS
“Selaku kepala bidangĀ saya akan cek”, tegas Drs. Sutikno, M.pd.
Menurut Kepala bidang(Kabid) pihak sekolah dilarang menjual seragam maupun buku LKS
“Kami sudah menyampaikan ke sekolah dan sudah ada surat edaran Kadis bahwa sekolah dilarang menjual seragam dan buku LKS. Seragam dan buku LKS adalah kebutuhan personal siswa, orang tua wajib memenuhinya”, terang Kabid.
“Tentunya sekolah tidak boleh memanfaatkan atau mengkoordinir hal ini untuk bisnis/ mengambil keuntungan, tapi sekolah wajib menyediakan buku siswa bermutu sesuai standar dengan dana bos pendidikan, selaku kabid saya akan cek laporan ini”, imbuh Kabid.
Diberitakan sebelumnya menurut wali murid bayar seragam sebesar Rp 800 ribu mendapat 4 Stel kain seragam, seragam merah putih, pramuka, batik dan olah raga serta atribut dan selain itu juga membayar buku LKS Rp 90 ribu mendapat 9 buah buku
Dalam Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada pasal 181 dijelaskan pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual seragam maupun bahan seragam sekolah
Terkait dengan dugaan pelanggaran Peraturan pemerintah no 17 tahun 2010 tersebut Kepala sekolah SDN 1 Cluring maupun Korwilkersatdik kecamatan Cluring bungkam dengan peristiwa yang ada di lingkungan sekolah tersebut. (Widodo)