
Banyuwangi, investigasi.today – Kinerja Kordinator wilayah kerja satuan pendidikan (Korwilkersatdik) Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi.
Perlu dipertanyakan karena bungkam terkait dengan jual beli seragam maupun buku LKS di SDN 1 Cluring.
Diberitakan sebelumnya, menurut wali murid bayar seragam sebesar Rp 800 ribu mendapat 4 STEL kain seragam, seragam merah putih, pramuka, batik dan olah raga serta atribut dan selain itu juga membayar buku LKS Rp 90 ribu mendapat 9 buah buku.
Dalam Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada pasal 181 dijelaskan pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual seragam maupun bahan seragam sekolah.
Terkait dengan dugaan pelanggaran Peraturan pemerintah no 17 tahun 2010 tersebut Kepala sekolah SDN 1 Cluring juga bungkam padahal seharusnya bertanggung jawab terhadap semua peristiwa yang ada di lingkungan sekolah. (Widodo)


