Surabaya, investigasi.today – Moch. Jordhi Ananda(18), warga jalan Bogen gang 2 No.124-B dan Ahmad Romadhon (17) arek jalan Ploso gang 5 No 14-A pelajar kelas 9, serta Rio Febrian (14), arek Kapas Lor Wetan 3 buntu No 25 pelajar kelas 9, melakukan pencurian satu unit motor yamaha Vega ZR milik Syaiful Arif alamat jalan Bogen 2 No.31 surabaya.
korban melaporkan kejadian kehilangan sepeda motor ke Polsek Tambaksari Polretabes Surabaya pada hari senin tanggal 19 Nopember 2017.
Kemudian anggota unit opsnal Polsek Tambaksari mendapat informasi bahwa ada dua sepeda motor yamaha vega ZR dijual medsos Fesbuk grup PBLS (Perkumpulan Balap Liar Surabaya) dengan ciri2 yang sama punya korban.
Dan setelah dibuka akun tersebut memang benar ada motor telah dijual di FB dan yang memposting seorang yang bernama Jordhi. Lalu anggota unit opsnal Polsek Tambaksari berpura-pura membeli sepeda motor tersebut dan sudah terjadi harga dengan cara memancing untuk ketemuan di JBL jalan Ploso Bogen depan ruko surabaya. Pelaku ditangkap pada hari selasa(22/11) pukul 18.00 wib Sore.
Setelah pelaku Jodhi dan Romadhon datang ke tempat tersebut berikut sepeda motor hasil curian. Selanjutnya dengan mudah kedua pelaku diamankan berikut barang bukti sepeda motor milik pelaku Rio seharga Rp 480.000.
” Untuk motor hasil curian dijual dipelaku Rio dengan cara Barter dengan tambah uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian dikembangkan lagi kepenadah bernama Rio dan Berhasil ditangkap di jalan Kapas Baru gang 8 berikut sepeda motor hasil curian yang dibeli dari pelaku Jordhi dan Romadhon,” ujar Kapolsek Tambaksari Kompol Prayitno, Sabtu (2/12) sore.
Menambahkan, setelah diinterogasi untuk peran pelaku Jordhi menentukan target dan membuka kunci, dan pelaku Romadhon sebagai penuntun sepeda motor hasil curian dan peran Rio sebagai penadah.
” Untuk masing – masing pelaku akan dikenakan pasal 363 ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tandasnya. (lam/pril)