Sunday, July 6, 2025
HomeBerita BaruJatimKades Karang Talun Diduga Menyalahgunakan Jabatan dan Wewenang

Kades Karang Talun Diduga Menyalahgunakan Jabatan dan Wewenang

Tulungagung, Investigasi.today – Selama melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa 2 (dua) periode, banyak keluhan dari masyarakat bahwa Kepala Desa sering bertindak arogan dan tidak mngindahkan masukan/usulan dari para bawahannya. Terjadi banyak keputusan yang diduga tidak sesuai peraturan bahkan terkesan semau gue. Diantara keputusan tersebut adalah pembagian tanah bengkok jatah Bendung yang tidak terisi jabatannya di bagi – bagi kepada perangkat Desa yang dipandang dekat dengan Kepala Desa bahkan masih di tambah dengan mengurangi jatah perangkat lain. Rabu (27/10).

Dari hasil penelusuran di lapangan awak media berhasil mengumpulkan data, keterangan sebagai berikut : 1. Tanah bengkok jatah Bendung seluas 500 ru di tambah pengurangan dari jatah perangkat lain di bagi dan ditambahkan ke perangkat yang dianggap dekat atau sejalan dengan Kepala Desa, 2. Terjadi pengeluaran Surat Keputusan Kepala Desa yang mengakibatkan double jabatan pada yang bersangkutan. Surat Keputusan tersebut memang menjadi hak dan wewenang Kepala Desa tetapi tidak melalui mekanisme yang benar karena tidak ada musyawarah dan berita acara, 3. Pada saat dilaksanakan vaksin pada lansia pada tanggal 23 Oktober 2021, didapatkan keterangan dari beberapa warga yang divaksin, bahwa setelah dilakukan vaksinasi diberikan bantuan telur sebanyak 1 (satu) kilo per warga dari Kepala Desa, tetapi setelah di cross-cek ternyata telur tersebut adalah bantuan dari Dinas terkait. Hal tersebut juga terlihat dari APBDes tahun anggaran 2021 terkait tersebut tidak tercantum.

Dari hasil konfirmasi kepada Kepala Desa mengatakan bahwa bengkok itu  merupakan jatah Bendung/Kaur Pembangunan yang sekarang sudah menjadi Sekretaris Desa dan memang sudah ada kesepakatan dengan BPD dan dia menunjukkan Berita Acara yang ditanda tangani oleh anggota BPD dan sudah dilaporkan ke DPMD melalui Pak Andoko.

Berita acara tersebut tertanggal 29 Maret 2019, tanpa disertai Perdes dan/atau SK Kades. Ketika akan menemui Pak Andoko di Kantor DPMD Tulungagung, 2 (dua) kali tidak berhasil ditemui karena ada acara di luar dan ketika dicoba dihubungi melalui ponsel tidak diangkat.

Tetapi menurut beberapa Perangkat dan Anggota BPD menyatakan bahwa rapat tanggal 29 Maret 2019 tersebut terjadi di rumah Kepala Desa dan tujuan utama membahas akan adanya bantuan dari Pemerintah, ternyata setelah rapat berakhir disodori kertas/blangko kosong untuk ditanda tangani.

konfirmasi pada 2 perangkat yaitu Muhaimin (Kaur Kesra) dan Suharsono (Kaur Perencanaan) menyatakan bahwa mereka mendapatkan tambahan masing – masing 46 Ru dari total 500 Ru yang dibagi. Sedangkan saat konfirmasi ke Ketua BPD, Sumardji mengatakan akan memberikan jawaban setelah bertemu langsung dengan Kepala Desa. (Dn) 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular