Saturday, May 31, 2025
HomeBerita BaruJatimKades Nyabu Tidak Ditahan dan Jalani Rehabilitasi, Dinas PMD Gresik: Pelayanan Masyarakat...

Kades Nyabu Tidak Ditahan dan Jalani Rehabilitasi, Dinas PMD Gresik: Pelayanan Masyarakat Berjalan Seperti Biasa

Gresik, Investigasi.today – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gresik merespons kasus penangkapan oknum kepala desa (Kades) bernama Abdul Aziz (54), asal Balikterus, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean karena kedapatan pesta sabu-sabu di rumah warga bernama Samoe (49) di Desa Tambak, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean.

Perkembangan terkini, kedua pelaku tidak ditahan, melainkan menjalani rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik di sebuah tempat rehab di wilayah Kecamatan Driyorejo. Langkah ini mengacu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, sekaligus hasil asesmen awal, dengan pertimbangan jumlah barang bukti yang kecil yakni seberat 0,151 gram.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Gresik Abu Hasan memastikan, pelayanan masyarakat di kantor Balai Desa Balikterus selama Kades menjalani rehabilitasi masih tetap berjalan seperti biasa. Saat ini tongkat kendali pemerintahan desa untuk sementara dipegang oleh Sekretaris Desa (Sekdes).

“Perkembangan terakhir direhabilitasi, kami tunggu bentuk rehabnya bagaimana, terpenting sampai hari ini pelayanan publik sudah dikomunikasikan dengan Sekdes dan Camat Sangkapura,” kata Abu Hasan, Kamis (29/5/2025).

Ia belum menjelaskan secara rinci status jabatan kepala desa yang dijabat oleh Abdul Aziz pasca ditangkap polisi karena kedapatan pesta sabu-sabu di rumah warga di Desa Tambak, Kecamatan Tambak. Pihaknya kini masih menunggu skema rehabilitasi yang diterapkan.

“Dalam rehabnya bentuknya bagaimana? apa masih bisa sambil ngelayani atau tidak, kami masih menunggu surat keputusannya,” terang Abu.

Sebelumnya, Kasatresnarkoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini dihentikan, kedua pelaku direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi atas hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT).

“Asesmen dilakukan dari kepolisian, kejaksaan BNNK dan Dinkes. Para asesmen menyepakati keduanya adalah pengguna narkoba, sehingga direkomendasikan untuk rehabilitasi,” katanya, Rabu (28/5/2025).

Joko juga mengungkapkan bahwa asesmen tersebut berdasar barang bukti yang diamankan terlalu kecil yakni sabu-sabu seberat 0,151 gram. Selain itu kedua pelaku berstatus sebagai pengguna, bukan pengedar atau non-residivis. Artinya polisi tidak menemukan keduanya terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

“Dikarenakan barang bukti yang diamankan di bawah Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) dan keduanya tidak ada jaringan narkoba dan tidak residivis, sehingga berdasar Sema no 4 Tahun 2010 patut dilakukan asesmen,” imbuh dia.

Berdasarkan hasil interogasi, barang haram itu dibeli oleh SA dari seseorang berinisial S di wilayah Tambak seharga Rp300.000, keduanya mengaku mengkonsumsi sabu-sabu tersebut sebagai vitamin agar lebih kuat bekerja. Hasil tes urine menunjukkan SA dan AA positif mengonsumsi sabu, sementara perempuan berinisial SN dinyatakan negatif dan hanya berstatus sebagai saksi.

“Keduanya ini mengaku memakai barang haram tersebut untuk meningkatkan fokus dan daya tahan tubuh,” terangnya.

Seperti diketahui, oknum Kades Abdul Aziz diamankan aparat kepolisian dari Polres Gresik karena kedapatan pesta sabu-sabu bersama satu orang lainnya pada Kamis (22/5/2025) malam. Saat itu, keduanya ditemani seorang perempuan berinisial SN (34), asal Kecamatan Tambak, Pulau Bawean.

Berdasarkan hasil olah TKP, petugas menemukan 1 klip sabu-sabu, 1 buah botol alat isap, 1 buah sedotan untuk sekrop, 1 klip sisa sabu. Selain itu, dari penggeledahan mobil ditemukan dompet kaca berisi alat isap sabu-sabu.

Keterangan foto: Dinas PMD Kabupaten Gresik merespons kasus penangkapan oknum Kades di Pulau Bawean yang kedapatan pesta sabu-sabu bersama seorang warga dan perempuan. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular