
BANYUWANGI, investigasi.today – Kepala dinas Pendidikan kabupaten Banyuwangi terkait dengan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tidak memperbolehkan pihak sekolah memotong bantuan mengingat yang menerima bantuan tersebut merupakan siswa dari keluarga kurang mampu.
“Apapun tanggungan orang tua kepada sekolah tidak diperbolehkan memotong PIP. Terlebih dana BOS untuk Sekolah swasta diharapkan bisa meringankan atau membebaskan iuran sekolah”, tegas Suratno melalui WhatsApp.
“PIP diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu diperuntukkan memenuhi kebutuhan personal siswa dalam belajar, seperti memenuhi kebutuhan alat tulis, buku, seragam, transportasi, dan bisa juga gadget untuk pembelajaran daring”, lanjutnya.
Sikap tegas Kepala dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi tersebut layak mendapat apresiasi dan sangat beralasan mengingat pandemi covid-19 yang sangat berdampak pada perekonomian masyarakat.
Diberitakan sebelumnya wali murid SMP Muhammadiyah 1 Genteng “menjerit” sehingga menjadi perbincangan publik lantaran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp 750 Ribu dipotong oleh pihak sekolah sebesar Rp 700 Ribu sehingga murid/wali murid hanya menerima sisa dana sebesar Rp 50 RibuÂ
Menyikapi hal tersebut menurut Kepala dinas Pendidikan, “Saran saya bisa menyampaikan keluhan tersebut kepada pihak yayasan. Tentu kami melalui pengawas sekolah akan melakukan pembinaan dan mencari solusi”, ujar Suratno. (Widodo)