
JAKARTA, Investigasi.Today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga Imam Wahyudi.
Imam rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah TA (tahun anggaran) 2017 – 2018.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan “yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TSD (Bupati Purbalingga, Tasdi),” ujarnya, Selasa (25/9).
Selain Imam, KPK juga memanggil Masikin, Kepala Desa Candinata yang juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Tasdi. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan tersangka Hamdani Kosen (HK). Ia merupakan pengusaha atau pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada Tasdi. Juga Librata Nababan (LN) dan Ardirawinata Nababan (AN). Keduanya merupakan pihak swasta yang memberikan hadiah atau janji.
Tersangka lainnya adalah Hadi Iswanto (HIS) seorang pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang bersama Tasdi menerima suap. (Ink)


