Batu, investigasi.today – Lemahnya Perda Parkir 2010, dengan tidak mengatur tentang juru parkir serta bagi hasil yang jelas, mengakibatkan pendapatan Asli Daerah dari hasil parkir wilayah Kota Batu yang seharusnya 992 juta hanya tercapai 50 persen saja pada 2017.
Hal tersebut dipaparkan Kepala Dishub Kota Batu Drs. Susetya Herawan, M.S.i saat ditemui wartawan di Kantornya, Rabu, 13 Desember 2017.
Karenanya, Dia menyebut perlu adanya Revisi Perda Parkir .
Jika Revisi disetujui ,Perda yang baru akan menyebutkan Hak dan Kewajiban Juru Parkir serta Komposisi bagi hasil pendapatan, apakah itu 80 persen untuk jukir ,20 persen Pemerintah atau 70 persen jukir dan 30 persen Pemerintah.
Status mereka juga akan dilegalkan dengan diberi SK, Jadi jelas tempat parkir,koordinator dan anggotanya,
Saat ini, imbuh Herawan, “Tim dari Dishub sudah turun untuk mengisi quisioner dengan mengambil responden.
Ada sekitar 100 responden yang dimintai keterangan terkait revisi Perda Parkir ini,mereka adalah Stake Holder,Juru parkir dari Semua Penjuru Kota Batu, dan Harapan kami DPRD sebagai wakil rakyat juga turut mengisi quisioner rencana revisi parkir 2018.
Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan pada tri wulan pertama ,sehingga sosialisasi dan pelaksanaannya bisa segera diterapkan.
Dengan begitu Kontrol bisa dilakukan terhadap Jukir dan juga pendapatan daerah, Target 2018 dengan Pendapatan parkir sejumlah 2 M ,InsyaAllah akan terpenuhi.
“Secara teknis, nantinya Parkir bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga, baik itu Juru parkir sendiri atau orang lain dengan menggunakan juru parkir yang sudah ada,”,Jelasnya. (bangir)