
Gresik, Investigasi.today – Di tengah tekanan persoalan sampah nasional yang belum sepenuhnya teratasi, Kabupaten Gresik justru mencatatkan capaian penting. Menjelang HUT ke-52 Pemkab dan Hari Jadi ke-539, daerah ini masuk dalam 35 kabupaten/kota terbaik nasional yang meraih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih dalam Rakornas Pengelolaan Sampah 2026.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq kepada Bupati Fandi Akhmad Yani. Tak hanya simbolis, pemerintah pusat juga memberikan dukungan nyata berupa tiga unit motor sampah operasional — sinyal bahwa upaya Gresik dinilai bukan sekadar administratif, tetapi implementatif di lapangan.
Namun capaian ini terasa kontras dengan situasi nasional.
Dari 420 daerah yang dinilai, tidak satu pun berhasil meraih predikat tertinggi seperti Adipura Kencana maupun Adipura. Artinya, Indonesia masih jauh dari ideal dalam tata kelola sampah. Hanya 35 daerah yang mampu menembus level “menuju bersih” — dan Gresik menjadi salah satunya.
Bupati Yani menegaskan penghargaan ini lahir dari perubahan perilaku, bukan sekadar proyek.
“Ini bukan sekadar capaian di atas kertas, tetapi hasil kerja kolektif masyarakat,” ujarnya, seraya mengaitkan upaya tersebut dengan arah pembangunan nasional Presiden Prabowo Subianto yang menekankan lingkungan ASRI: aman, sehat, resik, dan indah.
Bukan Sekadar Bersih, Tapi Sistemik
Kepala DLH Gresik, Sri Subaidah, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini ditopang oleh pendekatan hulu–hilir yang mulai berjalan:
• Penguatan kelembagaan pengelolaan TPA
• Kolaborasi dengan BUMD dan sektor swasta
• Pemanfaatan RDF (bahan bakar dari sampah) melalui kerja sama dengan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
• Operasional TPST berbasis MRF
• Ekspansi TPS 3R dan bank sampah hingga level desa
Pendekatan ini mendorong model ekonomi sirkular — menggeser sampah dari beban menjadi sumber daya.
Realitas Nasional Masih Berat
Dalam arahannya, Menteri Hanif mengingatkan bahwa Indonesia masih menghadapi produksi sampah sekitar 141.000 ton per hari.
Meski tingkat pengelolaan meningkat dari 10% menjadi 25% sepanjang 2025, target 2026 menuntut lonjakan drastis hingga 57,3%.
Artinya, capaian Gresik bukan sekadar prestasi lokal — tetapi contoh bahwa perubahan sistemik masih mungkin terjadi di tengah stagnasi nasional.
Pesan pemerintah pusat pun tegas:
penyelesaian sampah harus dimulai dari sumber — rumah tangga — melalui edukasi, budaya pilah sampah, dan penegakan hukum berbasis UU No. 18 Tahun 2008.
Di tengah krisis yang belum usai, penghargaan ini menjadi lebih dari sekadar kado ulang tahun. Ia adalah indikator bahwa transformasi lingkungan hidup tidak mustahil, asalkan komitmen tidak berhenti di seremoni. (Ink)


