Jakarta, investigasi.today – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Dengan putusan itu, status tersangka Paman Birin yang ditetapkan KPK dinyatakan batal.
Sahbirin adalah tersangka kasus suap dan gratifikasi yang ditetapkan KPK. Diduga, ia terlibat pengaturan sejumlah proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata hakim tunggal Afrizal Hady membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Dalam permohonannya, Paman Birin menyebut KPK sewenang-wenang dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka. Politikus Golkar itu pun meminta status tersebut dibatalkan.
Ia menilai perbuatan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang. Sebab, tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum sehingga seharusnya dinyatakan batal.
Hakim pun menyatakan sependapat dengan hal tersebut. Hakim menilai penetapan tersangka Paman Birin tidak memenuhi prosedur dan tidak sah.
“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh Termohon [KPK],” kata hakim.
Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya. Salah satunya, bahwa KPK belum pernah memeriksa Paman Birin sebagai calon tersangka.
Hakim berpendapat bahwa dari bukti yang disertakan KPK, tidak pernah ada panggilan secara resmi kepada Sahbirin Noor. KPK pun dinilai tidak serius melakukan pemanggilan.
“Menimbang bahwa keseluruhan bukti yang diajukan Termohon [KPK], tidak pernah melakukan pemanggilan secara sah dan resmi terhadap Pemohon [Sahbirin Noor]. Termohon tidak serius dalam melaksanakan pemanggilan,” kata hakim tunggal Afrizal Hady dalam membacakan pertimbangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Hakim juga menilai bahwa Paman Birin bukan orang yang tertangkap tangan. Hal itu juga diperkuat dengan KPK yang menerbitkan surat perintah penangkapan yang berarti Sahbirin bukan orang yang tertangkap.
Hakim juga menolak dalil KPK yang menyatakan bahwa Paman Birin kabur atau melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan. Menurut Hakim, tidak ada bukti KPK telah menerbitkan surat penetapan DPO kepada Paman Birin.
Hakim juga menilai bahwa dalam rangka penyidikan dan akan melakukan pemeriksaan, bahwa harus disertai surat panggilan. Jika tidak ada surat panggilan, maka tidak dapat langsung diputuskan adanya tersangka.
Hakim pun menilai KPK belum pernah memeriksa Paman Birin sebagai calon tersangka.
“Dari bukti-bukti Termohon, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa Pemohon telah diperiksa sebagai calon tersangka, namun Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas dia.
Hakim juga memaparkan bahwa dalam penetapan tersangka, mesti ditemukan bukti permulaan yang cukup minimal 2 alat bukti. Hal itu mesti diperoleh dari calon tersangka pada saat tahapan penyidikan.
Dengan demikian, hakim berkesimpulan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka telah menyalahi prosedur penyidikan. (Ink)