Wahid Husein, Kalapas Sukamiskin saat jadi tahanan KPK
JAKARTA, Investigasi.Today – Wahid Husein sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pemberian fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin Bandung. Dan menurut Saut Situmorang, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia terlihat tidak menyesali perbuatannya, terkesan hal ini sudah biasa dilakukan.
“Hasil pantauan kami sejak kemarin pagi sampai hari ini, terkesan hal itu sudah biasa terjadi. Malah jadi aneh kalau tidak dijalankan sama oleh pendatang (narapidana) barunya,” ujar Saut saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (21/7).
“Wahid terkesan santai, bahkan beberapa kali tertawa saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta pascaoperasi tangkap tangan (OTT),”lanjutnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung.
Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.
Wahid Husein dan Hendry Saputra diduga sebagai penerima suap, sementara Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat diduga sebagai pemberi suap.
Wahid Husein , saat menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin
Lembaga anti rasuah menduga Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.
Saat operasi tangkap tangan (OTT) tersebut , KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.
Juga uang total Rp 279.920.000 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.
Saat konferensi pers, KPK juga menampilkan video yang menunjukkan salah satu sel atau kamar di Lapas Sukamiskin dari terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah suami dari artis Inneke Koesherawati.
Dalam kamar Fahmi terlihat berbagai fasilitas seperti pendingin ruangan (AC), televisi, rak buku, lemari, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan water heater, kulkas dan spring bed.
Untuk diketahui Fahmi yang merupakan Direktur PT Merial Esa telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 31 Mei 2017.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, suami dari artis Inneke Koesherawati itu divonis dua tahun delapan bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. (Ink)