Bali, Investigasi.today – Bertempat di aula lantai dua kantor kementrian hukum dan ham Bali pada Selasa (19/2/19) jam 12.00 WITA kemarin, dilangsungkan pengambilan sumpah kewarganegaraan dan sumpah pejabat notaris yaitu Jian mason dan Ayu Eka Kumala Dewi,SH,M,Km.
Setelah diambil sumpah kepada Jian mason sebagai WNI dan sebagai notaris, Ayu Eka Kumala Dewi,SH ,M,Kn bapak kepala kantor kementrian hukum dan ham Bali, sutrisno memberikan sambutan, “kami selaku penyelenggara pengambilan sumpah kewarganegaraan dan sekaligus pengambilan sumpah jabatan notaris, mengucapkan selamat kepada sdr. Jian mason yg telah resmi menjadi WNI dan kepada sdri Ayu Eka Kumala Dewi, SH, M,Kn sebagai notaris Karangasem, hal tersebut merupakan kewajiban yang harus di laksanakan karena hal tsb di atur dalam perundang undangan yg berlaku untuk memperoleh pengakuan dan pengesahan.
Khususnya untuk Jian mason, hari ini merupakan hari yg bersejarah karna telah dikabulkan permohonan saudara menjadi WNI dan meninggalkan kewarganegaraan sebelumnya.
Untuk sdri Ayu Eka Kumala Dewi ,SH ,M,Kn yang baru di sumpah menjadi notaris Karangasem, perlu saya ingatkan bahwa notaris merupakan pejabat umum yg berwenang untuk membuat produk hukum berupa akte dengan peraturan perundang undangan yg berlaku, maka sebelum menjalankan tugas dan jabatan sebagai notaris wajib dilakukan pengambilan sumpah dan pelantikan.
Kemudian berikutnya segera menunaikan tugas dengan mengedepankan prinsip kecermatan, kehati hatihan, serta menjujung netralitas pejabat notaris berdasarkan kode etika profesi dan peraturan perundang undangan yg berlaku dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. Sebagai notaris harus patuh terhadap kewajiban dan larangan sebagaimana tersebut dalam UU tentang pejabat notaris.
Bagi notaris yg melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi, baik saksi peringatan tertulis pemberhentian sementara, pemberhentian dgn hormat atau pemberhentian dgn tidak hormat. Notaris harus bertindak jujur, amanah, mandiri tidak berfungsi dan menjaga kepentingan fihak yg terkait dalam perbuatan hukum, hal ini untuk memperkecil kemungkinan terjadinya pelanggaran kode etik dan jabatan notaris. (Iskandar)