
Jakarta, Investigasi.today – Polda Metro Jaya telah menaikan status perkara kasus dugaan kebocoran data KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM ke tahap penyidikan. Artinya, ada peristiwa pidana dalam kebocoran data ini.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, peristiwa pidana dalam perkara ini yakni adanya dokumen penyelidikan dipegang oleh pihak yang tengah ditarget. Seharusnya, dokumen tersebut hanya dimiliki oleh penyidik KPK.
“Bahwa ada informasi yang kita dapatkan, yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target-target daripada penyelidikan itu. Artinya, barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6).
Oleh karena itu, penyidikan lanjutan tengah dilakukan oleh penyidik. Namun, belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.
“Kebetulan pada saat itu saya masih menjabat Deputi di situ (KPK), sehingga sedikit banyak saya tahu tentang kasus itu,” jelasnya.
Sebelumnya, MAKI melaporkan pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
Laporan yang ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum itu dilayangkan pada Jumat, 7 April 2023. “Lampiran satu bundel, perihal laporan dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan KPK perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM,” demikian dikutip dari surat laporan yang diterima dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Mingu (9/4).
Boyamin menduga, pembocoran dokumen dimaksud sudah masuk ke dalam kategori menghalangi penyidikan, melakukan komunikasi dengan pihak berperkara, membuka informasi yang dikecualikan, membocorkan rahasia intelijen serta membocorkan surat dan keterangan yang dirahasiakan.
Irjen Pol Karyoto mengkonfirmasi kasus dugaan kebocoran data KPK terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hasil pemeriksaan beberapa saksi dan barang bukti lainnya menemukan indikasi bahwa ada tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Ya memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana,” kata Karyoto. (Slv)