Teks foto : Kapolres Gresik bersama DLH di TKP pengolahan limbah
GRESIK, investigasi.today – Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, SH SIK MSi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik dan Jajaran Polsek Menganti melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindak pidana pengolahan dan dumping limbah tanpa izin di di Kelurahan Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, pada Kamis (31/5) kemarin.
Kronologis penemuan pengolahan dan dumping limbah ini berawal saat Tim Opsnal Tipiter bersama anggota Polsek Menganti Polres Gresik sedang melaksanakan patroli di sekitar wilayah Kecamatan Menganti.
Saat di Kelurahan Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik petugas mendapati adanya kegiatan pengolahan limbah minyak menjadi minyak kotor.
Terkait hal ini , Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi mengatakan “penyelidikan yang dilakukan anggota akhirnya berhasil menemukan tempat pengolahan dan dumping limbah tanpa izin sebagai mana diatur dalam UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” ujar Wahyu.
Teks foto : Kapolres Gresik didampingi Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Menganti Saat di TKP
Wahyu juga menambahkan, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut di TKP, diketahui bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat pengolahan limbah minyak menjadi minyak kotor atau Palm Acid Oil oleh pelaku F (27) Swasta warga Sidotopo Wetan, Surabaya,” ungkapnya.
“Sedangkan untuk limbah yang dihasilkan dari proses pengolahan tersebut tidak dikelola dengan baik, tapi dimasukkan ke dalam karung dan digeletakkan di sembarangan tempat hingga menjadi tumpukan (dumping),” papar Wahyu.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 104 dan atau pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH dengan hukuman penjara 3 (tiga) tahun, dan denda paling banyak Rp 3 (tiga) Miliar,” tandas Kapolres.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti. Yakni : 1 unit Truck Colt Diesel Nopol W 8636 XF dan 21 drum berisi minyak kotor atau PAO (Palm Acid Oil) dan 2 karung (sampel) limbah hasil olahan minyak.(Salvado)