TANJAB TIMUR JAMBI, Investigasi.today – Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP, Martinus Marantika Sitepu, S.sos melalui SatReskrim Polred Tanjung Jabung Timur Gelar Perkara sehubungan dengan peristiwa kebakaran lahan Di Desa parit 2 sei remau Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Team tipiter satreskrim polres Tanjab Timur gelar perkara diruang Kapolsek sadu pada hari Sabtu 28 Juli 2018 sekira pukul 11.00 wib.
Team BPBD dan petugas BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) saksi yang ikut serta membantu memadamkan api dan mengetahui kebakaran lahan turut hadir dalam gelar perkara tersebut.
Gelar perkara sehubungan dengan kebakaran tersebut lahan warga antara lain komang (50) tahun Rt 07 Dusun 2, Panongi (50) tahun Rt 6, Abdul salam (45) tahun, Kalek (37) tahun , Sudik (43) Desa remau baku tuo Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjab Timur dengan jumlah lahan yg terbakar 6 hektare.
Penerapan pasal yang akan terapkan Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) jo Pasal 105 UU RI Nomor.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) Jo Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.32 Tahun 2009 tentang PPLH (Perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup).
Rencana Tindak lanjut yaitu Membuat surat permintaan pengukuran lahan yang terbakar ke Pihak BPN Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk memastikan luas lahan lahan yang terbakar, Membuat Surat Permintaan Bantuan Ahli perkebunan ,Meminta Bukti Kepemilikan Lahan berupa Sporadik Tanah, Membuat Surat Permintaan Ahli BLHD untuk mengetahui pencemaran lingkungan dan dampak lingkungan yang di timbulkan, Membuat Surat permintaan Ahli IPB ( Institut Pertanian Bogor) untuk mengetahui jumlah baku mutu udara, air dan tanah yang tercemar akibat kebakaran lahan tersebut.
selanjutnya pembuatan Surat permintaan bantuan Ahli Pidana untuk mengetahui perbuatan melawan hukum dan unsur unsur pasal yang di persangkakan dan Membuat surat pengiriman permohonan bantuan Ahli Perseroan untuk mengetahui Pertanggung jawaban Pemilik lahan.(budi yono)