
Jakarta, Investigasi.today – Setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte yang sebelumnya mendekam dan berkuasa di Rutan Bareskrim, kini menjadi pendatang baru di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (16/11).
Irjen Napoleon yang menerima suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra itu telah dieksekusi pidana penjara di Lapas Cipinang, setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan bahwa penahanan Irjen Napoleon selaku terpidana telah dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Cipinang.
“Iya, kemarin (16/11) eksekusi dari jaksa,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (17/11).
Irjen Dedi menambahkan usai kasasinya ditolak MA, perkara pidana Irjen Napoleon sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Perkaranya sudah inkrah. Jadi penahanan juga dipindahkan ke Lapas Cipinang,” jelas mantan Kapolda Kalteng ini.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte atas perkara penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi, Djoko Tjandra.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Dengan putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terkait kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece saat di Rutan Bareskrim, Irjen Napoleon Bonaparte juga ditetapkan sebagai tersangka bersama empat tahanan Rutan Bareskrim lainnya.
Kasus itu juga menjerat dua petugas Rutan Bareskrim dan Kepala Rutan Bareskrim terkena sanksi pelanggaran disiplin. (Ink)