
Karawang, Investigasi.today – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba) Polres Karawang bakal segera menjalani sidang kode etik.
Kasat berinisial ENM itu terbukti memakai dan mengedarkan narkoba. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan selain ENM, anggota lain yang juga bakal menjalani sidang kode etik adalah AGP yang bertugas sebagai bagian logistik Polres Sukabumi.
“Penanganannya dalam proses pemberkasan dan setelah itu langsung disidangkan kode etik,” kata Ibrahim dalam keterangan resminya, Senin (22/8).
Saat ini, kata Ibrahim, keduanya telah terbukti melanggar Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.
Sementara itu, terkait audit investigasi, menurut dia, sudah dilaksanakan dengan dilakukannya pemeriksaan di Mabes Polri.
“Saat ini telah dilakukan proses pemeriksaan juga pemberkasan,” tuturnya. Sebelumnya, kedua anggota polisi tersebut diamankan pada Juli dan Agustus 2022 di dua lokasi berbeda serta perkara yang berbeda.
AGP ditangkap pada 31 Juli 2022 di Bandung Barat dan ENM ditangkap pada 11 Agustus di sebuah apartemen hunian di Karawang.
Keduanya, kini sudah dimutasikan dari jabatan lamanya. Hal ini dilakukan dalam rangka mengkonsolidasi proses hukum bagi yang bersangkutan.
“Saat ini terhadap ENM dan AGP masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik subdit 3 Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri. Keduanya diproses hukum secara obyektif tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, ENM terancam dengan hukuman 20 tahun penjara, disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 aya 2 Undang-undang Narkotika. (Slv)