Friday, May 9, 2025
HomeBerita BaruJatimKasatpol PP: Sosialisasi KIM Sudah Tersebar di Semua Wilayah Kecamatan Sumenep

Kasatpol PP: Sosialisasi KIM Sudah Tersebar di Semua Wilayah Kecamatan Sumenep

Sumenep, investigasi.today – Satpol PP di bidang penegakan hukum melaksanakan Sosialisasi tatap muka yang pesertanya minimal 25 orang. Kasatpol PP Drs. Laily Maulidy, M.Si menyampaikan bahwa pada dasarnya kegiatan bidang penegakan hukum itu sudah beberapa kami laksanakan dan kebetulan kemarin kami lakukan kegiatan sosialisasi dengan tatap muka yang pesertanya adalah KIM (Kelompok Informasi Masyarakat).
   
“Semua peserta itu dari KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) yang memang kami gandeng dengan ketentuan-ketentuan untuk di bidang cukai itu bisa tersampaikan di lapisan semua masyarakat bawah”, ungkapnya, Kamis (27/10).

Jadi karena kita tahu, KIM itu sudah tersebar di masing-masing kecamatan dengan harapan bahwa kami dengan ketentuan-ketentuan dibidang Cukai.

Terkait dengan hal ini, agar cepat tersampaikan kepada semua masyarakat tidak hanya pada pelaku usaha tembakau saja, akan tetapi dari masyarakat secara umum dari hasil sosialisasi itu sendiri. Jadi apa yang sudah disampaikan Sosialisasi kemarin itu KIM bisa menindak lanjuti melalui sarana yang mereka miliki.

Sedangkan pada kegiatan tersebut, kami hanya penyampaian materi itu saja dan yang terkait dengan ketentuan ketentuan dibidang cukai  rokok.

Dalam hal ini, terkait dengan Cukai di bidang cukai rokok, karena cukai itu tidak hanya pada  rokok saja, ada beberapa barang atau minuman yang harus bercukai tidak hanya rokok. Namun karena kami fokus di hasil tembakau, maka kami hanya menyampaikan ketentuan atau sosialisasi terkait cukai rokok itu saja.

Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep Madura Jawa Timur, melalui Satpol PP yang sifatnya hanya membantu dan kebetulan kami dapat penugasan melalui PMK 215 terkait dengan tindak lanjut dari hasil kemarin itu, yang  semuanya sudah menjadi kewenangan Bea Cukai.

“Jadi kami tidak punya kewenangan apa – apa, kami sifatnya membantu karena sesuai dengan undang-undang 39 tahun 2007 itu, yang  disebutkan bahwa dalam melaksanakan ketentuan undang-undang Bea Cukai dapat meminta bantuan kepada kepolisian, Tentara Nasional Indonesia atau dan instansi lainnya”, ujarnya.

Dari salah satunya Satpol PP, namun kewenangan baik itu penyelidikan semua menjadi kewenangannya pada Bea Cukai. Jadi, pengembangan-pengembangan itu dari Bea Cukai.

“Ketika misalnya masyarakat menemukan ada rokok bodong atau populasi silakan langsung melaporkan kepada Bea Cukai atau langsung Ke Dirjen Bea Cukai melalui hotline pengaduan itu 1500225 Satpol PP tidak punya kewenangan-kewenangan kami sifatnya hanya membantu saja”, pungkasnya. (Fathor)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular