
Surabaya, Investigasi.today – Upaya Wakil Ketua DPRD Surabaya Darmawan untuk dapat lepas dari status tersangka kasus korupsi jasmas yang diajukannya melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya kandas.
Khusaini selaku hakim tunggal praperadilan menolak semua dalil permohonan Darmawan yang dituangkan dalam posita dan petitum.
“Hakim tidak menemukan alasan yang logis untuk mengabulkan permohonan pemohon,”kata hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam amar putusannya, Hakim Khusaini menilai, pemohon melalui tim kuasa hukumnya tidak dapat membuktikan dalil permohonannya dan menilai penetapan Darmawan sebagai tersangka kasus korupsi jasmas oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak telah sah tidak melanggar ketentuan Undang-Undang (KUHAP).
“Bahwa dalam hal pembuktian, Kejaksaan selaku termohon dapat membuktikan bantahan atas dalil pemohon. Sehingga hakim menilai penetapan pemohon sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar ketentuan undang-undang,”terang hakim Khusaini.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon, membebankan biaya perkara nihil,”sambung hakim Khusaini diakhir pembacaan amar putusannya.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi mengapreasi putusan hakim praperadilan.
“Alhamdulillah, Sudah kita dengarkan bersama bahwa semua proses yang dilakukan penyidik sah menurut hukum dan kami sudah bekerja sesuai SOP,”ujar Dimaz Atmadi saat dikonfirmasi usai persidangan.
Usai putusan praperadilan tersebut, masih kata Dimaz, Pihaknya akan lebih intensif lagi dalam penyidikan perkara Darmawan.
“Kami akan percepat proses penyidikannya,”pungkas Dimaz.
Untuk diketahui, Darmawan ditetapkan tersangka kasus korupsi jasmas berdasarkan dua alat bukti dan saksi-saksi pada 16 Juli lalu.
Ia pun langsung ditahan dengan tujuan untuk mempermudah penyidikan dan tidak mempengaruhi saksi saksi dalam perkaranya.
Selain Darmawan, Kejari Tanjung Perak juga menetapkan anggota DPRD Surabaya lainnya yakni Sugito.
Kedua anggota DPRD Surabaya ini dianggap telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dalam proyek Jasmas yang dikucurkan dari dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016.
Selain Darmawan dan Sugito, Kejari Tanjung Perak juga membidik empat anggota DPRD Surabaya lainnya, yakni Ratih Retnowati, Binti Rochma, Dini Rinjati dan Saiful Aidy.
Keempatnya juga telah diduga terlibat dalam skandal kasus ini, sebagaimana dituangkan dalam amar putusan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya atas terdakwa Agus Setiawan Tjong selaku pelaksana maupun kordinator proposal Jasmas. (Sri)