Tuesday, July 8, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalKasus Kayu Mahoni, Suhud Akhirnya Ditahan Polisi

Kasus Kayu Mahoni, Suhud Akhirnya Ditahan Polisi

Sujud (50)

Gresik, investigasi.today – Akhirnya penyidik Satreskrim Polres Gresik menetapkan Suhud (50) warga Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik sebagai tersangka pencurian kayu di lahan Tanah Kas Desa (TKD) Sumurber.

Pria yang sudah tiga kali tersangkut perkara pidana ini dijerat pasal 362 KUHP tentang mengambil sesuatu barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan “usai dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian,” ungkapnya, Senin (9/9).

Andaru menambahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan kini telah ditahan di Rutan Mapolres Gresik. “Tadi malam tersangka sudah kita tahan di Polres,” tandasnya.

Untuk diketahui, aksi pencurian kayu mahoni sebanyak 24 batang di lahan TKD ini dilaporkan oleh warga yang diwakili oleh Sekdes Sumurber Muh Khoirudin pada Mei 2019.

Kasus ini sempat diprotes warga karena pelakunya tidak kunjung ditangkap. Bahkan puluhan warga sempat memblokir jalan dan menggeruduk Polsek Panceng untuk menanyakan kejelasan atas penanganan kasus tersebut.

Situasi di Desa Sumurber berangsur kondusif setelah polisi mengamankan Suhud beserta barang bukti (BB) kayu yang telah dijual dan yang masih tersisa di TKP. (Salvado)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular