Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalKasus Korupsi Pembangunan Asrama Haji Jambi, Penyidik Limpahkan 7 Tersangka Ke Kejati

Kasus Korupsi Pembangunan Asrama Haji Jambi, Penyidik Limpahkan 7 Tersangka Ke Kejati

Jambi, Investigasi.today – Tujuh orang tersangka kasus korupsi pembangunan Asrama Haji Jambi yang merugikan negara sebesar Rp11,7 miliar tahun anggaran 2016 akhirnya dilimpahkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jambi kepada jaksa Kejati Jambi untuk proses hukum selanjutnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Thien Thabero mengatakan “setelah berkasnya lengkap, hari ini penyidik Polda menyerahkan ketujuh orang tersangka berikut barang bukti kasus korupsi pembangunan Asrama Haji Jambi ke jaksa Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi,” ungkapnya, Sepasa (29/10).

Thien Thabero menambahkan “berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Jambi ditemukan kerugian negara mencapai Rp11,7 miliar dari total anggaran sebesar Rp51,05 miliar yang pekerjaannya tidak sesuai dan tidak selesai dikerjakan oleh rekannya PT Guna Karya Nusantara (GKN),” tuturnya.

”Penyidik juga menemukan volume pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan sebesar 28,475 persen. Kekurangan volume pekerjaan ini diketahui dari hasil audit investigasi teknis yang dilakukan tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB),” jelas Thien.

Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka. Diantaranya Thahir Rahman, mantan Kakanwil Kemenag Jambi periode 2015-2017, yang dalam proyek tersebut bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Tersangka lainnya adalah Dasman, staf Bidang Haji Kanwil Kemenag Jambi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Eko Dian Iing Solihin, kepala ULP Kanwil Kemenag Jambi selaku ketua Pokja ULP.

Selamjutnya Mulyadi alias Edo selaku direktur PT Guna Karya Nusantara Cabang Banten, T Syah selaku sub kontraktor dalam pembangunan dan pengembangan asrana haji Jambi, Johan Arifin Muba selaku pemilik proyek, serta Bambang Marsudi Rahardja selaku pemodal proyek.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Bahar Suro)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular