
Jakarta, investigasi.today – Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap eks Menpora Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa mirip Jokowi. Selain itu, polisi juga menyita akun Twitter dan hp milik Roy.
“Beberapa barang bukti yang disita penyidik terkait tindak pidana ini adalah, akun Twitter saudara Roy Suryo yang mana digunakan untuk mengunggah persoalan pidana tersebut. Telepon genggam milik Roy Suryo juga disita,,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (5/8) kemarin.
Penahanan Roy Suryo dilakukan terhitung mulai hari ini, Jumat (5/8) malam. Roy ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polda Metro Jaya.
Zulpan menjelaskan, Roy ditahan dengan alasan penyidik khawatir Roy menghilangkan barang bukti. Dalam kasus ini, Roy Suryo disangkakan atas 3 pasal, Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946. (Ink)