Monday, December 23, 2024
HomeBerita BaruTNI/PolriKasus Pembunuhan Iqbal Terungkap Oleh Polsek Pamanukan Dan Polres Subang

Kasus Pembunuhan Iqbal Terungkap Oleh Polsek Pamanukan Dan Polres Subang

Subang, investigasi.today – Pembunuhan secara terminologi berarti perkara membunuh, atau perbuatan membunuh. Sedangkan dalam istilah KUHP pembunuhan adalah kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.Tindak pidana pembunuhan dianggap sebagai delik material bila delik tersebut selesai dilakukan oleh pelakunya dengan timbulnya akibat yang dilarang atau yang tidak dikehendaki oleh Undang-undang. Bentuk kesalahan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain ini dapat berupa sengaja (dolus) dan tidak sengaja (alpa). Kesengajaan adalah suatu perbuatan yang dapat terjadi dengan direncanakan terlebih dahulu atau tidak direncanakan. Tetapi yang penting dari suatu peristiwa itu adalah adanya niat yang diwujudkan melalui perbuatan yang dilakukan sampai selesai,

Iqbal Mulana yang berusia 22 tahun sebagai juru parkir di sebuah bank swasta di Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, tewas setelah dianiaya oleh tersangka Wan Hadi Permana alias Wawan , Peristiwa penganiayaan berat tersebut yang menyebabkan korban Iqbal meniggal dunia itupun terungkap setelah Unit 1 Reskrim Polsek Pamanukan dan Polres Subang melakukan pendalaman atau olah Tkp.

Iqbal ditemukan tergeletak tak sadarkan diri di teras rumah salah seorang warga di Dusun Mekarsari RT 001/001, Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang pada Senin 29 Oktober 2017, malam sekitar pukul 23.25. WIB. Tubuh korban penuh luka lebam. wajah, dan hidung Iqbal mengeluarkan darah. Bahkan di leher korban terdapat luka lebam bekas jeratan yang diduga korban sempat di jerat terlebih dahulu oleh pelaku , Warga yang menemukan Iqbal langsung membawa korban ke Puskesmas Pamanukan. Namun saat di puskesmas pamanukan , Iqbal dinyatakan telah meninggal dunia.

Pihak keluarga yang merasa curiga dengan penyebab kematian korban lantas melapor ke Polres Subang. Anggota Satreskrim Polres Subang kemudian datang dan melakukan olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan dari sejumlah saksi. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), visum et repertum jenazah, dan keterangan sejumlah saksi, korban Iqbal tewas diduga kuat korban pembunuhan. Kemudian tim gabungan dari Polsek Pamanukan dan Tim Buser Satreskrim Polres Subang, menangkap Wan Hadi Permana alias Wawan (46) warga Dusun Mekarsari RT 01/01, Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa 31 Oktober 2017 sekitar pukul 00.00 WIB. “Kepada polisi, tersangka Wan Hadi mengaku menganiaya korban Iqbal,”

Wan Hadi, mengaku kesal karena korban tidak memberi setoran dan selalu berbohong kepada pelaku yang merupakan juru parkir senior. Penganiayaan berat yang menyebabkan Iqbal tewas dilakukan pelaku saat korban sedang tertidur di ayunan di dekat rumahnya. Pelaku Wan Hadi membangunkan korban tetapi korban tidak bangun. Lalu pelaku mengangkat dan membanting tubuh korban ke lantai. Bahkan kepala korban terbentur ke lantai dan lehernya terjerat tali ayunan. Tak puas, pelaku kemudian memukul leher korban menggunakan sebilah bambu.

“Setelah itu, korban tidak bergerak. Pelaku pun meninggalkan korban. Namun tak lama kemudian Wan Hadi kembali untuk melihat kondisi korban. Namun korban masih tidak sadarkan diri. Pelaku mulai resah dan bingung, sehingga minta tolong ke tetangga untuk membawa korban ke puskesmas. Wan Hadi berdalih bahwa korban bunuh diri. Warga lalu membawa korban Iqbal ke puskesmas, Saat ini pelaku Wan Hadi telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga amankan satu ayunan tambang, sebilah bambu yang digunakan pelaku untuk memukul korban, dan sendal milik pelaku yang terdapat bercak darah. (TM)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular