Surabaya, Investigasi.today – Supandi Amd Bin Tilam, Imam Syafi’i Bin H. Hadiri dan Rian Hidayat Bin Slamet, tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap Jamaludin alias Agung Pribadi di dalam kamar Apartemen Educity Tower Harvard Lantai 17 No. 1707 Kalisari Pakuwon City. Menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya Selasa (23/10/2017) siang.
Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Suparlan.SH membacakan dakwaannya. Ketiga terdakwa didakwa dengan sengaja dan terencana menghilangkan nyawa orang lain.
Jamaludin alias Agung Pribadi ditemukan tewas di kamar No 1707 Apartemen Educity Tower Harvard Lantai 17 Kalisari Pakuwon City, Surabaya pada hari Minggu 27 Mei 2018 sekitar pukul 17.00 Wib.
Hasil dari penyidikan polisi, bahwa kasus tersebut berkaitan dengan pelunasan utang transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan korban dan asmara.
Terdakwa Supandi Amd Bin Tilam, menyebut jika otak dibalik kasus pembunuhan tersebut adalah seorang laki-laki berinisial H. Ridi (DPO).
H. Ridi menyuruh dirinya untuk datang ke Surabaya bersama korban Jamaludin Tujuannya, untuk melunasi pembayaran utang narkoba.
Terdakwa Supandi Bin Tilam diberi uang Rp 5 juta kemudian disuruh berangkat ke Surabaya oleh H. Ridi otak pelaku pembunuhan tersebut.
Namun di balik itu, ternyata H. Ridi juga memiliki dendam terkait asmara antara ia, bersama Eva Tri Sulisningtyas dan korban. Hal itu menimbulkan niatan untuk menghabisi korban.
Korban Jamalludin sering mengirim pesan Whatsapp (WA) kepada ke V
Eva Tri Sulistningtyas. Padahal Eva Tri sendiri adalah istri sirih H. Ridi.
“Pak haji sering bercerita ke saya, dia sakit hati,” aku terdakwa Supandi Bin Tilam.
Terdakwa Supandi Bin Tilam menjelaskan, selama ini korban biasa mengantar sendiri pesanan narkoba jenis sabu kepada H. Ridi ke Surabaya melalui pesawat. Terkadang korban juga bertemu dengan pacar H. Ridi, Eva Tri Silisningtyas.
“Hubungan bisnis narkoba antara H. Ridi dan korban yang berlangsung lama itu membuat kedekatan korban dan H. Ridi cukup baik. Termasuk kedekatan korban dengan Eva Tri Sulisningtyas. Ada kecemburuan,” ujar kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, pada 27 Mei 2018.(Ml).