
Fajar (20) saat ditanya Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoto
GRESIK, Investigasi.Today – Hanya karena ingin memiliki handphone, Fajar Aditya Putra (20) tega membunuh temannya sendiri. Ia
Menjerat leher, memukul kepala dengan palu. Bahkan memukuli wajah korban hingga meregang nyawa di rumahnya sendiri.
Andri Putra Hariono (korban) awalnya mengajak pelaku yang tak lain sahabatnya sendiri untuk bermalam mingguan. Kemudian Pelaku mengajak karaoke, namun akhirnya keduannya memutuskan ke diskotik di daerah Kedungdoro Surabaya.
“Kami minum bir sebanyak 5 botol, kemudian pulang ke rumah Andri (Kepatihan, kecamatan Menganti Gresik). Saat Andri tertidur, saya ambil HP nya,” ucap Fajar, Kamis (21/3).
Saat pelaku hendak mengambil hp, korban terbangun dan terjadilah percekcokan. Pelaku kemudian menjerat leher korban dengan kabel carger HP dan memukul berkali-kali.Tidak sampai di situ saja, bahkan pelaku mengambil palu dekat lemari dan dipukulkan ke bagian belakang kepala korban.
“Dia (korban) melawan dan mencakar muka dan perut saya, lengan juga. Saya lihat palu di sebelah almari, kemudian saya ambil dan langsung saya pukulkan ke kepalanya sebanyak 12 kali,” aku_nya didepan Kapolres Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro saat gelar ungkap kasus pembunuhan disertai pemberatan menceritakan kronologinya dan terungkapnya kasus tersebut berkat kerjasama yang baik antara Black Phanter, Inafis dan Jatantas Polda Jatim.
“Kita berhasil mengamankan tersangka dalam 2X24 jam. Awalnya kita temukan penadah HP bernama Richo Permana Dani (27) dan Nurul Huda (51). Dari keduannya kita berhasil mengamankan tersangka Fajar dan juga berhasil mengamankan penadah motor korban bernama Iksir Holi,” ungkapnya.
Wahyu menuturkan, mereka semua merupakan teman. “Baru pertama kali ini saya membeli barang seperti ini,” ucap Iksir saat ditanya Kapolres.
Keempat tersangka disangkakan pasal berbeda, tersangka pembunuhan dijerat pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara ke-tiga tersangka lain sebagai penadah dan dijerat pasal 480 KUHP. (Salvado)


