Jakarta, Investigasi.today – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana memastikan sidang Kopda F dan Serka N dalam kasus penculikan dan pembunuhan pegawai bank, Muhammad Ilham Pradipta (37), akan digelar terbuka. Kedua tersangka itu berasal dari satuan elite Kopassus.
“Sidang di pengadilan militer, dilaksanakan secara terbuka,” ucap Wahyu di Monas, Jakarta Pusat pada Sabtu (20/9).
Wahyu menyebut, kedua tersangka itu kini tengah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Selanjutnya, berkas perkara mereka berdua akan diserahkan ke oditur militer.
“Nah nanti setelah selesai pemeriksaan sebagai tersangka itu, ada tahapan pelimpahan. Pelimpahan dari polisi militer, penyidik polisi militer kepada oditur,” ucap Wahyu.
“Nah nanti tahapannya lagi auditor punya waktu dua minggu untuk membuat asesmen atas berkas itu. Apabila ada yang kurang sempurnakan dikembalikan lagi. Kalau sudah lengkap, auditor melimpahkan kepada pengadilan militer,” tambahnya.
Adapun kedua prajurit berperan sebagai perantara penculikan. Serka N diminta oleh seorang tersangka bernama EW untuk mengumpulkan orang sebagai tim penculik, lalu Serka N mengajak Kopda F.
Untuk menjalankan tugas itu, Kopda F meminta bayaran Rp 95 juta untuk operasional tim penculik kepada Serka N.
Otak dari penculikan dan pembunuhan Ilham adalah tersangka C alias K dan DH alias Dwi Hartoni. Total ada 15 tersangka di kasus ini. Mereka menculik dan membunuh Ilham untuk menjalankan rencana memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampung yang sudah disiapkan. (Ink)