Monday, December 23, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalKasus Penggelapan Hp ilegal, Sidang Berjalan Terus Meski Tersangka Tidak Ditahan

Kasus Penggelapan Hp ilegal, Sidang Berjalan Terus Meski Tersangka Tidak Ditahan

Teks foto : barang bukti elektronik ilegal yang berhasil diamanakan

TANJAB TIMUR, JAMBI, Investigasi.today – Pada Rabu, 18 Oktober 2017, Polsek Berbak di Jln Rangkayo Hitam Rt 18 Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjab Timur berhasil mengamankan 2 Unit Truck yang diduga bermuat barang elektronik ilegal.

Berdasarkan informasi yang kami terima dari Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Marinus Marantika Sitepu melalui Kapolsek Berbak IPDA. P. Sagala SH mengatakan bahwa Kepolisian Sektor Berbak yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Berbak bersama 3 personilnya telah berhasil mengamankan 2 unit truck PS 125 dengan No Polisi BH 8187 HL dengan pengemudi an AR warga Jambi dan BH 8030 MF dengan pengemudi an TT warga Sumatera Barat telah membawa barang-barang ilegal berupa elektronik tanpa disertai dokumen yang sah.

Adapun kronologis penangkapan barang ilegal tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 unit mobil truck Ps yang mencurigakan, berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Berbak beserta 3 personilnya melakukan pengejaran dan pengecekan, al hasil tepatnya di rt.18 Kel. Simpang Kec.Berbak berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 Unit Truck Ps dan 2 orang sopir yang telah membawa 612 kotak yang berisikan camera canon merek EOS M3 dan HP Xiomi dengan merek 4a dan Note 4x tanpa memiliki dokumen yang sah.

Teks foto : Deski, Kasi Pidum Kejari Muara Sabak

Diduga hal tersebut melanggar UU Telekomunikasi No.36 Tahun 1999 Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 52 ancaman hukuman 1 Tahun dan UU Perdagangan Pasal 104 jo 106 ancaman hukuman 4 Tahun
dan atas kejadian tersebut ke 2 Sopir dan 2 Unit mobil truck yang berisikan 612 barang elektronil ilegal di bawa ke Polres Tanjab Timur guna diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selasa, 22 Mei 2018, Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muara Sabak Kabupaten Tanjab timur dan telah beberapa kali disidangkan. Tersangka, Oktavianus, dituduh telah melanggar pasal 480 tentang pengelapan/ penadahan.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan, Deski, Kasi Pidana Umum Kejari Muara Sabak, saat dijumpai awak media Investigasi dan rekan media lainnya diruangannya.
“Sidang sudah berlangsung beberapa kali dan tersangka tidak ditahan karena dianggap koperatif” tegasnya. (Bahar Suro)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular