Sunday, December 22, 2024
HomeBerita BaruHotKasus Pungli Dwelling Time, Mantan Dirut Pelindo III Di Tuntut 3 Tahun...

Kasus Pungli Dwelling Time, Mantan Dirut Pelindo III Di Tuntut 3 Tahun Penjara

Surabaya, Investigasi.today – Djarwo Suryanto, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Surabaya dituntut 3 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. 

Djarwo dinyatakan terbukti bersalah melakukan pungli Dwelling Time secara bersama-sama. Tak hanya itu, Dalam surat tuntutan jaksa yang dibacakan JPU Didik Yudha dan Farkhan  selama 1,5 jam itu juga menyatakan Djarwo terbukti melakukan pencucian uang secara berlanjut. 

Tak hanya hukuman badan, Djarwo juga dihukum denda sebesar Rp 500 juta. Dan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

Dipersidangan yang sama, Jaksa juga menuntut istri Djarwo, Mieke Yolanda alias Nonik dengan hukuman 1 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta (lima ratus juta rupiah), subsider enam bulan kurungan. 

Perbuatan Djarwo dan Mieke Yolanda dianggap tidak mendukung progam pemerintah dalam percepatan dwelling time. “Sedangkan yang meringankan, bahwa terdakwa Djarwo dan Mieke selalu berlaku sopan dipersidangan,”terang Jaksa Farkhan saat membacakan surat tuntutannya diruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/9/2017). 

Atas tuntutan tersebut, Djarwo dan Mieke Yolanda melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan pembelaan, yang akan dibacakan pada persidangan tiga minggu mendatang, yakni 16 Oktober 2017. 

“Masing-masing terdakwa juga akan mengajukan pembelaan,”ujar salah seorang tim kuasa hukum kedua terdakwa yang langsung disambut ketukan palu Hakim Maxi Sigarlaki sebagai tanda berakhirnya persidangan. 

Seperti diketahui, Tuntutan Djarwo lebih tinggi dari tuntutan para terdakwa lainnya, yakni Firdiat Firman (Manager Logistik PT Pelindo III) dan Augusto Hutapea (Dirut PT Akara Multi Karya) yang dituntut 2 tahun penjara. 

Kasus pungli Dwelling Time di tubuh Pelindo III ini terbongkar setelah Tim Saber Pungli Mabes Polri dibantu Polres Tanjung Perak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Augusto Hutapea pada November 2016 lalu. Augusto sebagai Direktur PT Akara Multi Jaya yang merupakan rekanan PT Pelindo III itu ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importir.

Usai ditangkap dan saat diperiksa, Augusto mencokot beberapa pejabat Pelindo III. Atas pengakuan itu, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Rahmat Satria, Direktur Operasional PT Pelindo III. Tak berhenti disitu, kasus ini akhirnya juga menjerat Djarwo Surjanto, Direktur Utama Pelindo III dan istrinya yaitu Mieke Yolanda. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular