Surabaya, Investigasi.today – Dua pemuda dan satu wanita terpaksa harus berurusan dengan petugas Unit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota. Gara-garanya, mereka terlibat dalam peredaran obat terlarang jenis pil LL (Dobel L). Akibat perbuatan tersebut, ketiganya terancam hukuman pidana sesuai dimaksud dalam Pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ketiga tersangka itu, yakni Rindi Lailiya Rosita (19), warga Desa Wadungasih Kecamatan Buduran, Dede Rohmat (21), warga kelahiran Garut Jawa Barat berdomisili di Desa Sepande Kecamatan Candi, Yogi Surya Alam (21), warga Desa Candi jaya Kecamatan Candi.
“Ketiga tersangka ini, terbukti menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis Pil Double LL yang tidak memiliki ijin edar. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota, IPDA Sukarno, Senin (25/9).
Menurutnya, sebelum berhasil meringkus dua tersangka lainnya, petugas terlebih dahulu mengamankan seorang wanita (Rindi, red), di kawasan Gor Delta Sidoarjo, lantaran kedapatan menjual atau mengedarkan Pil Double LL, tidak memiliki ijin edar.
“Mulanya, terlebih dulu kita amankan 1 tersangka perempuan di kawasan Gor Sidoarjo. Baru setelahnya, kita kembangkan dan kembali berhasil meringkus penyuplai barang di atasnya,” kata dia.
Dikatakan pula, tak berselang lama setelah pengembangan, petugas kembali mengantongi dua nama tersangka lainnya, yakni Dede serta Yogi. Dengan total barang bukti 11kantong plastik kecil masing masing berisi 10 butir pil dobel L juga uang tunai sebesar Rp 20 ribu. Ditambah lagi 11 kantong plastik kecil masing masing berisi 10 butir pil dengan logo LL warna putih, 6 kantong plastik kecil masing masing berisi 10 butir pil yang sama, uang tunai sebesar Rp 100 ribu, 170 butir pil dengan logo LL warna putih berikut 2 handphone Merk Nokia dan Lenovo.
“Untuk kedua tersangka pria ini, kita amankan mereka saat berada di rumahnya masing-masing,” pungkasnya. (kmd)