Wednesday, July 9, 2025
HomeBerita BaruJatimKebal Hukum, Penambang Pasir Ilegal Merajalela

Kebal Hukum, Penambang Pasir Ilegal Merajalela

SIDOARJO, investigasi.today – Aktivitas tambang pasir ilegal kembali merajalela yang ada di tiga tempat (Pelayaran Kedung Pandan, Tlocor Kedung Pandan,Tlocor Kampung Baru Kedung Pandan) dan semua itu masuk Kecamatan Jabon, kabupaten Sidoarjo, dan mayoritas penambang pasir tersebut rata-rata berdomisili Sidoarjo, Selasa (5/4).

Penambang pasir sepertinya benar-benar kebal hukum, bahkan himbauan dari Polresta Sidoarjo tidak menggoyahkan niat para Penambang pasir ilegal tersebut di wilayah kecamatan Jabon Sidoarjo.


“Sampai saat ini aktifitas penambang pasir ilegal masih se enaknya sendiri, kami akan buat laporan ke polda jatim agar aktivitas tambang pasir tersebut diberhentikan, serta apabila ada oknum siapa saja yang jadi membeking tambang pasir ilegal bisa segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” terangnya. 

Sementara itu koordinator Lembaga P3M Sidoarjo mengatakan” Apabila perwakilan dari penambang pasir ilegal di kecamatan Jabon tidak segera menghubungi kami, maka masalah ini akan kami laporkan sesuai data-data yang kami dapat di lapangan.


“Pasal 158 Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009. Tentang Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Undang-undang Nomor O3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang tindak pidana dengan Pidana Penjara paling lama 5 Tahun dan denda Rp 100.000.000.000; (Seratus Miliar Rupiah),” Pungkasnya (*/khb).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular