
Gresik, Investigasi.today – Sudah tiga bulan nekad jualan pil koplo, Muhamad Ishaq (19), warga Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur akhirnya ditangkap polisi.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kapolsek Menganti, AKP Tatak Sutrisna menyatakan bahwa tersangka mengedarkan pil koplo ke teman-temannya yang broken home dan anak jalanan yang bergaya punk.
“Selain dikonsumsi sendiri, barang haram tersebut dijual ke teman punk-nya. Uang hasil penjualannya dibuat jajan,” ungkap Tatak, Jumat (27/3).
Tersangka yang tidak punya pekerjaan dan kecanduan game online ini mengaku nekat menjadi pengedar pol koplo karena tidak punya uang.
Pemuda pengangguran ini diamankan ketika berada dikamar rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah pil koplo di saku celana yang menggantung di belakang pintu.
Kemudian tersangka langsung digelandang menuju Mapolsek Menganti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya sepuluh butir pil koplo, uang tunai Rp 150 ribu, satu bungkus rokok dan satu buah handphone.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Menganti, Aiptu Agus Margono menambahkan bahwa tersangka mendapat pasokan pil koplo ini dari wilayah Sidoarjo.
“Dapat barang dari Krian, saat ini petugas masih mengembangkannya,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka harus mendekam di tahanan dan dijerat pasal 197 dan atau Undang undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (Slv)