
Nunukan, investigasi.today – Oknum guru sekolah SMK berinisial AL (30) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap usai menipu warga berinisial HR (49) senilai Rp 766 juta dengan menjanjikan anak dari HR masuk Akpol tanpa harus melalui tes.
“Pelaku menawarkan HAF, anak dari HR masuk Akpol tanpa tes karena anak korban ini tidak memenuhi syarat masuk Akpol. Dari itu pelaku meminta sejumlah uang kepada HR sebanyak Rp 766 juta,” jelas Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Suhadak, Rabu (1/2).
Ali menjelaskan, korban menyerahkan uang kepada AL dengan cara diangsur. HR mulai memberikan uang tersebut kepada AL sejak bulan Februari 2022 hingga September 2022.
“Uang yang diserahkan korban dari Rp 10 juta sampai Rp 50 juta, hingga totalnya mencapai Rp 766 juta,” terangnya.
Dalam menjalankan aksinya, AL diketahui menyerahkan nomor panitia dari kepolisian kepada korban. Namun sebenarnya nomor panitia itu merupakan AL yang berpura-pura sebagai panitia yang mengurus sekolah kepolisian anak korban.
“Dalam menjalankan aksinya pelaku membeli satu handphone. Selanjutnya pelaku mengganti nomor HP untuk menghubungi anak korban dengan alasan panitia penerimaan Akpol ganti. Tanpa disadari oleh korban, ayah dari korban telah memberikan uang tunai, melalui setor tunai,” ungkapnya.
Berjalannya waktu, korban yang curiga lantaran tak dipanggil-panggil, kemudian menghubungi AL. Namun saat itu AL diketahui telah melarikan diri hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
“Saat kita bersama korban ke sekolah tempat pelaku mengajar, ternyata pelaku sudah tidak berada di situ dia kabur ke luar kota,” kata Ali.
Hingga pada Senin (9/1), polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Tarakan, saat itu AL diketahui hendak melarikan diri ke Balikpapan. Polisi kemudian meringkus AL di rumah keluarganya di Kelurahan Skip Kampung, Tarakan.
“Kita amankan pelaku di rumah keluarganya, kemudian kita bawa ke kantor guna pemeriksaan,” ujarnya.
Kepada polisi, AL mengaku, nekat menipu korban, lantaran kecanduan judi. Di mana uang itu habis digunakan pelaku untuk bermain judi.
“Uang hasil menipu itu digunakan pelaku untuk bermain judi dan kebutuhan sehari-hari,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, AL pun meringkuk di jeruji besi dan terancam 378 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara. (Mona)