Sunday, July 6, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalKedapatan Memiliki Sabu 5,28 Gram Pemuda Asal Pasuruan Disidangkan

Kedapatan Memiliki Sabu 5,28 Gram Pemuda Asal Pasuruan Disidangkan

Surabaya, Investigasi.today – Sidang perkara Narkotika jenis sabu yang menjerat M.Salim bin Tawi (38), pria asal Pasuruan ini didudukan dikursi pesakitan sebagai terdakwa.

Dalam persidangan yang digelar diruang Garuda2 Pengadilan Negeri Surabaya dan dipimpin Dwi Winarko selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dari Kejati Jatim, Rabu (18/4/2018).

Untuk diketahui, bahwa perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Petugas Ditresnarkoba, kemudian ditindak lanjuti Petugas dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa M.Salim, ketika berada dirumahnya Imron Rosyadi (Berkas terpisah) pada Selasa 16 Januari 2018.

Saat digeledah, Petugas mendapatkan barang bukti berupa (3) tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 5,28 gram, beserta pembungkusnya yang disimpan didalam saku baju yang dikenakan terdakwa.

Ketika di interogasi Petugas, terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bernama Habibi (DPO), di Pacuan Kuda dengan cara diranjau, atas perbuatan terdakwa kini dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Sandhy Krisna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) terlihat duduk dengan santai menjawab setiap pertanyaan Jaksa maupun kuasa hukumnya. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular