Tuesday, June 17, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalKedapatan Simpan 2 Poket Ganja, Evan Darma Saputra Diadili

Kedapatan Simpan 2 Poket Ganja, Evan Darma Saputra Diadili

SURABAYA, Investigasi.today – Evan Darma Saputra, hari ini jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan dan berlanjut pemeriksaan saksi, Kamis (14/11).

Pemuda 24 tahun asal jalan Rungkut Barata Surabaya ini, di dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan melawan hukum karena terbukti memiliki (2) dua poket narkotika jenis ganja.

Di terangkan oleh saksi, bahwa kejadian tersebut bermula pada Kamis 25 Juli 2019 saat terdakwa Ivan bersama dengan Asyrof Ahmad Sadad (berkas terpisah) sekira pukul 19,30 wib ditangkap oleh petugas BNN kota di rumahnya jalan Rungkut Barata Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa (2) dua poket ganja yang di akui oleh bahwa barang tersebut adalah miliknya yang baru di beli dari terdakwa Asyrof Ahmad Sadad, seharga Rp 200 ribu, dan (2) dua polong siap hisap serta (1) satu buah puntung rokok berisi ganja.

Bagaimana terdakwa, yang di ucapkan saksi ini benar apa ada yang salah, tanya Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi pada terdakwa, namun
semua keteramgan saksi di benarkan oleh terdakwa yang saat menghadapi sidang di dampingi oleh Fariji selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK.

Sehingga atas perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat, maka JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) dan atau kedua pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular