Surabaya, investigasi.today – Tim Reskrim Polsek Semampir berhasil mengamankan Mohammad Anas 38 tahun warga Kabupaten Bangkalan Madura yang melakukan pencurian Hp di toko baju Kawasan Ampel Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Semampir Iptu Junaedi mengatakan “Tersangka Anas sekeluarga pulang nyekar dari orang tuanya yang ada di makam umum Pegirian (TPU ) Surabaya, karena kehabisan ongkos untuk pulang ke Sidoarjo.
Kemudian mampir di toko baju daerah kawasan Ampel Surabaya, saat itu dia melihat ada Hp sedang di carge kemudian tersangka Anas menyuruh anaknya yang masih dibawah umur untuk mengambil hp tersebut karena dirinya tak berani. Sedang Mohammad Anas dan istrinya menghalang halangi untuk mengecoh perhatian pemilik Hp sambil melihat lihat baju. Setelah berhasil menguasai Hp tersebut lalu bergegas pergi, tak lama kemudian pemilik Hp ribut karena melihat Hp miliknya yang sedang dicarge tidak ada di tempat.
Kemudian dilakukan pengejaran dan penggeledahan terhadap tersangka Mohammad Anas sekeluarga dan petugas menemukan barang bukti Hp tersebut ada ditangan tersangka. Lalu Anas sekelurga digelandang ke Polsek Semampir untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut .
Barang bukti yang diamankan Satu buah Hp Acanan hukuman 5tahun dikenakan pasal 363 tentang pencurian.(prl)