Tuesday, July 1, 2025
HomeBerita BaruHotKejagung Kaji UU BUMN Tentang Direksi-Komisaris Bukan Penyelenggara Negara

Kejagung Kaji UU BUMN Tentang Direksi-Komisaris Bukan Penyelenggara Negara

Jakarta, investigasi.today – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengkaji soal UU BUMN baru dalam aspek penegakan hukum. Dalam UU tersebut, menyatakan jajaran komisaris dan direksi di perusahaan BUMN bukan lagi penyelenggara negara.

Kajian dilakukan oleh Kejagung terkait implikasinya dengan penerapan UU Tindak Pidana Korupsi. Sebab, salah satu subjek hukum dalam UU Tipikor ialah terkait dengan penyelenggara negara.

“Terkait dengan keberadaan Undang-Undang BUMN yang baru tentu yang pertama kami terus melakukan pengkajian, pendalaman terhadap apakah kewenangan dari kita dari kejaksaan masih, tentu, masih diatur di dalam Undang-Undang BUMN,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (5/5).

Meski begitu, Harli memaparkan pihaknya tetap bisa melakukan penyelidikan maupun penyidikan perkara-perkara korupsi yang melibatkan jajaran BUMN.

Apalagi jika di dalamnya ada ditemukan adanya aliran dana yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Menurut kita, sepanjang di sana ada fraud misalnya, sepanjang ada fraud, katakan ada persekongkolan, pemufakatan jahat, tipu muslihat yang di mana katakan korporasi atau BUMN itu mendapat aliran dana dari negara, saya kira itu masih memenuhi terhadap unsur-unsur daripada tindak pidana korupsi,” ungkap Harli.

“Dan itulah fungsinya penyelidikan-penyelidikan yang akan melihat apakah dalam satu peristiwa tindakan yang terjadi di BUMN, katakan, masih ada unsur-unsur itu,” jelasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular