Jakarta, investigasi.today – Kejaksaan Agung menemukan uang tunai senilai Rp 5,5 miliar saat menggeledah rumah hakim Ali Muhtarom. Dia adalah tersangka pemvonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi crude palm oil (CPO).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penggeledahan itu berlangsung di kawasan Jepara, Jawa Tengah, pada 13 April lalu.
“Dan dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing (pecahan) 100 USD. Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp 5,5 miliar ya,” kata Harli, Rabu (23/4).
Tim Kejagung menggeledah rumah tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pengaturan vonis tersebut. Penyidik sempat kebingungan mencari uang tersebut.
Namun setelah digali lebih lanjut ditambah dengan pengakuan Ali Muhtarom yang kala itu berada di Jakarta, akhirnya uang itu ditemukan.
“Jadi ketika Saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana akhirnya itu ditunjukkan dibuka diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” ungkapnya.
Mulanya sejumlah penyidik kejaksaan memasuki rumah Ali. Di sana, penyidik diarahkan seorang wanita menuju ke dekat tempat tidur.
Wanita itu kemudian mencoba mengambil sesuatu dari kolong tempat tidur. Dia terlihat sempat kesulitan.
Seorang petugas Kejaksaan kemudian membantunya. Setelah beberapa saat kemudian, ada sebuah kardus yang berhasil ditarik. Kardus itu membungkus karung berwarna putih.
Penyidik kemudian membuka karung tersebut yang ternyata di dalamnya terdapat sebuah koper hitam.
Koper tersebut kemudian diambil dan dibuka oleh penyidik. Di dalamnya, terdapat dua bundel uang yang dibungkus dengan plastik berwarna putih dan merah.
Harli menjelaskan, uang itu ditemukan setelah penyidik secara paralel memintai keterangan terhadap Ali di Kantor Kejagung.
“Jadi ketika Saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” ungkapnya.
Ali Muhtarom belum berkomentar mengenai uang di kolong kasur tersebut. (Ink)