
Surabaya, Investigasi.today – Kejaksaan negeri Surabaya , berbenah diri dalam Launching dipelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Negeri Surabaya, terutama melayani Surat Menyurat diantaranya; Pelayanan Pengaduan Tipikor, Pelayanan Hukum,Pelayanan Tipikor ,pelayanan perpanjangan Penahanan , status Benda , pelayanan barang bukti, SPDP, dan tahap Dua dll.
Memang baru hari ini Senin,( 21- 10-2019 ) semua pelayanan disatu pintu di depan.
Menurut Heru Kamarullah SH, selaku Ketua Pembangunan Zona Intergritas Kejaksaan Negeri Surabaya, memaparkan Dalam rangkah pembangunan Zona Intergritas menuju WBBM, oleh karena Zona Intergritas WBM adalah lebih melekatkan pada peningkatkan kwalitas Pelayanan Publik.
Maka di bentuklah Pusat Terpadu Satu Pintu . Disini merupakan wajah baru terkait Pelayanan di Kejaksaan Negeri Surabaya Non Tilang karena untuk pelayanan Tilang sendiri Sudah ada.
Diantaranya pelayanan Penyidik terkait Berkas Perkara Tahap 2, P21 segala macam keperluan penyidik dan tidak usah masuk ke dalam, kecuali tahap 2.
Banyak sekali pelayanan di satu pintu itu misalkan Penampilan Barang bukti, Besut tahanan yang kita upayakan secara onlen masih segera akan dibuat onlen.
Untuk yang Satu meja lagi untuk pelayanan Intel , Pidsus, Datun, dan Laporan Pengaduan serta Konsultasi Hukum.
Mengenai Konsultasi hukum harus daftar dan mengisi Formulir setelah itu diarahkan ke bagian informasi baru di suruh masuk kedalam.

Pelayanan Terpadu ini adalah wajah baru dari pelayanan di Kejaksaan Negeri Surabaya yang tadinya terpisah pisah masing masing bidang Lalu disatukan menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu, disini nanti awal mulah pelayanan yang akan ditentukan.
Untuk mengenai Besut Tahanan harus mendaftarkan dulu ke Penuntut Umum karena sudah aturan baik itu tahanan yang mau sidang atau yang sudah masuk kepersidangan dan ditahan di Medaeng harus ada ijin ke Penuntut Umumnya, kami hanya menerbitkan ijinnya masalah teknisnya pelayanannya diserakan ke medaeng, dalam hal ini berdasarkan PP , Undang Undang permasyarakatan dan Menkumhamkam, Per Jak.
Dikarenakan hakim secara Yuridis memutuskan tetapi yang melaksanakan penetapan adalah Penuntut Umum.” Papar Heru kepada wartawan.
Beda dengan Penyidik Polrestabes yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan ,” kalau dulu kita mengirim SPDP langsung masuk ke bagian sekretaris.sekarang tidak malah enak kita lebih efisien.dan praktis.lebih rapih.ucapnya.
Dari tahun ke tahun semua istansi baik didalam Istansi Pemerintahan maupun di istansi hukum yang lebih diutamakan adalah peningkatan Pelayanan Masyarakat. (Sri)