Tuesday, July 8, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalKejari Kota Mojokerto Usut Tuntas Tipikor PT. BPRS

Kejari Kota Mojokerto Usut Tuntas Tipikor PT. BPRS

Mojokerto, Investigasi.today – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto mengusut perkara dugaan korupsi Window Dressing terkait pembiayaan-pembiayaan dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Kejari Kota Mojokerto menemukan kerugian negara mencapai Rp50 milyar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa membenarkan, pihaknya tengah menanggani dugaan korupsi Window Dressing terkait pembiayaan-pembiayaan dari PT BPRS Kota Mojokerto. “Penanganan kasus tersebut sejak pertengahan bulan September 2021 lalu,” ungkapnya, Selasa (8/2/2022).

Masih kata Jaksa Muda ini, penanganan kasus diawali dengan pengayaan informasi dan data (surveilans) yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan oleh Jaksa Penyelidik.Yakni berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Nomor: Print-02/M.5.47/Fd.1/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021.

“Dari hasil penyelidikan, ada dugaan korupsi sehingga penyelidikan perkara in casu ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sehingga Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021 guna mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut,” jelasnya.

Dalam penyidikan perkara tersebut, Tim Jaksa selaku Penyidik telah memeriksa belasan saksi dan mengumpulkan surat-surat bukti terkait. Dari hasil audit yang telah diperoleh Penyidik, lanjut Ali, diduga telah timbul kerugian keuangan Negara dan potensi kerugian Negara sekitar Rp50 milyar.

“Modusnya, diduga melibatkan internal BPRS Kota Mojokerto dan swasta dalam berbagai pembiayaan yang berbeda-beda sehingga penyidikannya dilakukan secara bertahap dan terpisah. Saat ini, sedang berlangsung penyidikan untuk sebagian pembiayaan dengan kerugian atau potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp8 milyar,” katanya.

Ali menjelaskan, Window Dressing merupakan tindakan pemoles laporan keuangan agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Mojokerto, Agustinus Herimulyanto menekankan agar pihak-pihak yang menikmati pembiayaan dari BPRS Kota Mojokerto namun macet untuk beritikad baik segera memenuhi tanggung-jawabnya. “Melalui penegakkan hukum, nantinya BPRS Kota Mojokerto kembali dapat diselamatkan dan berkembang guna mendukung pembangunan perekonomian masyarakat,” tegasnya. (Yanto)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular