Friday, January 23, 2026
HomeBerita BaruHukum & KriminalKejari Sumenep Musnahkan 147 Gram Sabu dan 242 Pil koplo

Kejari Sumenep Musnahkan 147 Gram Sabu dan 242 Pil koplo

Sumenep, Investigasi.today Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melakukan pemusnahan 147,96 gram sabu dan 242 pil koplo. Sabu dan pil koplo tersebut merupakan barang bukti (BB) perkara yang sudah Inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Sumenep, Trimo menjelaskan, pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Sumenep yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Kejari tidak hanya melakukan eksekusi terhadap terpidana, tetapi juga melakukan eksekusi pemusnahan BB.

“BB yang kami musnahkan hari ini merupakan BB dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak Desember 2022 sampai 14 Maret 2023,” katanya, Selasa (14/03/2023).

Ia menerangkan, BB yang dimusnahkan tersebut merupakan BB dari 64 perkara dengan 72 orang terpidana. Dari puluhan perkara tersebut, masih didominasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Untuk perkara narkotika, yang dimusnahkan selain sabu dan pil koplo adalah handphone 27 unit, kemudian 16 bong atau alat hisap sabu. “BB itu disita dari 40 perkara narkotika dengan 40 terpidana,” ungkapnya.

Selain itu, juga ada pidana umum seperti perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), serta Keamanan Ketertiban Umum (Kamtibum) sebanyak 24 perkara dengan 27 orang terpidana.

“Dari perkara tindak pidana umum itu, BB yang kami musnahkan adalah senjata tajam 8 buah, handphone 11 unit, pakaian 21 buah, dan alat-alat lainnya 15 buah termasuk jaring cantrang,” papar Trimo.

Kegiatan pemusnahan BB tersebut juga dihadiri Bupati Sumenep diwakili Sekda Edy Rasyadi, Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir, Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, perwakilan Dandim, PN Sumenep, Kemenag, BNNK, Dirut RSUD dr H Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, Ketua AKD Kabupaten Sumenep, Miskun Legiono serta sejumlah pihak lainnya. (Fathor)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular